Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Yogya Hapuskan Denda Pajak Bumi Bangunan untuk Tahun 1994-2018

christytania97Avatar border
TS
christytania97
Yogya Hapuskan Denda Pajak Bumi Bangunan untuk Tahun 1994-2018
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018 untuk pembayaran per Agustus tahun ini.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor 83 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan Agustus untuk tahun ini,” ujar Titik, Jumat, 19 Juli 2019.

Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 282.976 wajib pajak. Adapun nilai denda sejak 2011 lalu jika ditotal mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar.


Titik berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini dimanfaatkan masyarakat mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.

Lebih jauh Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebijakan tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan Agustus nanti.

“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga ke depan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” ujar Titik.

Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB. Wajib pajak nantinya hanya perlu membayar pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.

“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota) Yogyakarta,” ujar Titik.

Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran. “Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” kata Titik.
0
227
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.9KThread11.5KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.