wirocxAvatar border
TS
wirocx
KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Ma'ruf

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.


KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan, gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) terkait hasil Pilpres 2019, tidak mempengaruhi agenda pelantikan presiden wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. Diketahui, pelantikan Joko Widodo dan Kiai Haji Ma'ruf Amin diselenggarakan di Gedung MPR RI pada bulan Oktober 2019 yang akan datang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain, berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/7/2019), sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.


Artinya, dengan MK menolak permohonan sengketa penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu, maka tahapan Pemilu 2019 sudah selesai. Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bukan lagi urusan KPU, melainkan ranah dari MPR RI.  
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. 
Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan, tetapi kan sebenarnya itu leading sector-nya bukan KPU. Tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu. 
Diberitakan, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke MA. 
Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif ( TSM). 
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019). 
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019. 
Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. 
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon. 
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.



SUMBER:
https://nasional.kompas.com/read/201...-maruf
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.