Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jamalmrAvatar border
TS
jamalmr
Caleg Gagal dan Peluang Pekerjaan Baru di BPK RI

Sejumlah calon legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu 2019 mencari pekerjaan baru dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2024. Ini membuat kualitas seleksi komisioner lembaga tinggi negara itu diragukan.

Sebagaimana diketahui, dari 64 pendaftar, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.

Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh (Gerindra).

Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Namun, belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya.

Masalahnya, kebanyakan dari nama di atas pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.

Hal tersebut menjadi satu catatan tersendiri karena tim penyeleksinya termasuk rekannya sendiri di DPR. Sehingga nilai objektifitasnya menjadi diragukan.

Terang saja, ini ada yang salah dalam aturan seleksi calon anggota BPK. Untuk itu, perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.

Misalnya, Dalam Pasal 14 Ayat 1 UU BPK diatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Enny, aturan ini harus direvisi karena segala sesuatu yang dipilih DPR cenderung berpihak kepada kepentingan politik. Padahal, anggota BPK adalah jabatan yang harusnya diisi oleh profesional.

Seharusnya seleksi anggota BPK memakai panitia seleksi (pansel) independen, seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk menjamin asas profesional dan bebas dari kepentingan politik dalam sebuah seleksi.

Kita patut mendorong adanya lembaga negara yang profesional. Tentu saja, salah satunya dengan menjamin kualitas para komisionernya.

Seleksi anggota seperti BPK ini perlu dicermati agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
4.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.