azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Ini Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Jadi Kuasa Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengonfirmasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI menangani perkara sengketa lahan taman bersih, manusiawi, dan wibawa (BMW).

Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada Denny itu semata untuk pendampingan Biro Hukum DKI melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di bidang hukum. Dia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara," kata Yayan, Kamis (4/7).

Denny pernah menjadi wakil menteri hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

"Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, yah, lebih kapabel di bidangnya itu. Karena itu kan TUN, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," katanya.

Yayan juga yakin dengan gandeng Denny Indrayana Pemprov DKI menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding lahan sengketa BMW.

"Ya, enggak tahu nanti putusan. Kalau kami yakin. Kami berjuang semaksimal yang kami bisa," katanya.

Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI dengan tembusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi. Sertifikat Nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi, sementara SHP Nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.

Sumber: https://m.republika.co.id/berita/pu4...di-kuasa-hukum

Iyain aja lah...
gabener.edanAvatar border
HiraaAvatar border
Hiraa dan gabener.edan memberi reputasi
2
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.