Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Dibalik Keharmonisan Anies Baswedan, Ternyata...


Berita ke I

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pendapatan negara akan meningkat jika kawasan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta berkembang. Negara akan menerima pajak yang tinggi dari kawasan tersebut.

"Negara dibiayai dari mana? Dari pajak. Pajak didapatkan dari mana? Dari kegiatan perekonomian. Jadi, ketika kawasan ini ( pulau reklamasi) berkembang, kegiatan perekonomian tumbuh, maka pendapatan negara meningkat," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Anies menyampaikan itu saat ditanya soal keuntungan yang diterima Pemprov DKI dari pengelolaan pulau reklamasi oleh pengembang.

Baca juga: Saat Anies Singgung Kontribusi Tambahan pada Proyek Reklamasi

Anies menjelaskan, Pemprov DKI tidak melakukan proses jual beli untuk mencari untung dalam pengelolaan pulau reklamasi. Pemprov DKI hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.

Namun, Anies menyebutkan Pemprov DKI akan menerima peningkatan pajak jika kawasan pulau reklamasi berkembang

Negara itu tidak berdagang ya. Saya ini bukan pedagang. Saya ini gubernur yang menjalankan undang-undang, menjalankan peraturan. Itulah negara. Bukan sedang berjual beli yang saya mau cari untung," katanya.

Selain soal pendapatan pajak, kata Anies, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan pulau reklamasi dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.

Karena itu, dia memastikan kawasan pantai di pulau reklamasi nantinya bisa diakses masyarakat secara gratis.

"Yang harus dibangun bukan soal komersialnya saja, tapi bagaimana kawasan ini menjadi kawasan yang nantinya bisa diakses publik. Nanti ketika pantai itu jadi, maka waga dari mana saja akan lihat pantai gratis," ucap Anies.

Berdasarkan perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengembang, Anies menyebut pengembang berhak mengelola 35 persen lahan yang direklamasinya.

Sementara untuk mewujudkan pulau reklamasi yang bisa diakses publik, Pemprov DKI telah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola kawasan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di sana.
sumur


Berita ke II

POJOKSATU.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Alasannya, ia tak berdaya dengan adanya Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Dengan adanya pergub tersebut, Anies mengaku mau tak mau harus menerbitkan IMB ribuan bangunan dan rumah mewah di pulau D hasil reklamasi.
Demikian disampaikan Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
“Yang mengerjakan ini (Pergub 206) semua cerdik, serius. Dan itu semua dikerjakan, dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel,” sindir Anies.
Menurutnya, pergub dimaksud diterbitkan hanya beberapa hari jelang cuti kampanye Ahok saat maju di Pilkada DKI 2017 lalu.
Pergub tersebut, lanjutnya, memicu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau reklamasi.
Berbekal HGB dab HPL, jelasnya, pembangunan di pulau D mulai dilakukan PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Hal itu mengacu pada peta PRK dalam Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.
Tapi saat itu pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin yang lantas memicu penyegelan yang dilakukan oleh dirinya pada Juni 2018.
Lantaran pembangunan yang dilakukan PT KNI sesuai dengan peta PRK, katanya, dirinya tak bisa berbuat apa-apa.
“Karena mereka melanggar perizinan membangun, bukan melanggar tata ruang. Tata ruangnya diikuti,” ulas Anies.
PT KNI, sambung Anies, lantas bisa mendapatkan IMB dengan hanya membayar denda dan mengikuti persidangan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012.
Selain itu, PT KNI berhak mengajukan permohonan penerbitan IMB karena memang tidak menyalahi aturan dan telah melunasi denda.
Atas alasan itu, Anies mengaku terpaksa menerbitkan IMB ribuan bangunan dan rumah mewah di pulau D.
sumur
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell memberi reputasi
1
2.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.