Surabaya - Polisi menangkap seorang pria di Tulungagung, Purwanto alias Purnanda. Pria 33 tahun ini diduga telah mencabuli (menyodomi) anak di bawah umur.
Kanit V Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Moh Aldy Sulaiman mengatakan diketahui ada beberapa korban yang masih berstatus pelajar.
"Kami mengungkap kasus pencabulan di bawah umur, sesama jenis. Subdit III mengamankan pelaku pencabulan, yang unik di sini, korban dan pelaku merupakan sesama jenis. Korban masih pelajar dan masih di bawah umur," kata Aldy saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/7/2019).
Tak hanya itu, saat melakukan aksinya, Purwanto yang berprofesi sebagai perias pengantin ini juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100-150 ribu.
"Modus pelaku mengiming-imingi korban uang 100-150 ribu. Korbannya pun berbeda-beda," imbuhnya.
Aldy menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. Sementara awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika ada korban di bawah umur yang tidak terima. Untuk sementara ada dua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban perbuatan bejatnya.
"Kami masih melakukan penyidikan, di HP pelaku ada beberapa foto dengan beberapa anak di bawah umur," lanjut Aldy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 100 ribu, handphone, seprei warna pink, celana dalam hitam dan biru, hingga tiga lembar tisu bekas sperma.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hil/iwd)
https://m.detik.com/news/berita-jawa...from=wpm_nhl_6
Gay lucknut..