Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Gugatan Ditolak MK, Prabowo Konsultasi Langkah Hukum Lanjutan
Gugatan Ditolak MK, Prabowo Konsultasi Langkah Hukum Lanjutan
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka dalam sengketa Pilpres 2019, namun Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, tuhan yang maha esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/6).

Selain itu Prabowo juga menyatakan bakal segera mengundang partai-partai Koalisi Indonesia Adil Makmur. Pertemuan akan membahas langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Sidang pembacaan putusan ini dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.

Dalam perkara ini, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah permohonan, di antaranya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); penyalahgunaan kewenangan capres 01 Joko Widodo yang juga menjabat sebagai presiden petahana; cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin sebagai cawapres 01; cacat materiil sumber dana kampanye paslon 01.

CNNIndonesia

🙄
Diubah oleh dr.solusi 28-06-2019 01:20
udalupanieAvatar border
udalupanie memberi reputasi
1
2.2K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.