Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jamalmrAvatar border
TS
jamalmr
Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg Gerindra di Kep. Riau Diputus Bersalah
Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg Gerindra di Kep. Riau Diputus Bersalah
Meski kerap menuding pihak lain curang, faktanya banyak anggota partai Gerindra yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2019. Salah satunya adalah Apriyandi yang merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra di Kep. Riau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau memutuskan, Apriyandi, caleg dari Partai Gerindra divonis 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp. 24 juta.

Caleg Gerindra di Dapil Tanjungpinang Timur ini terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) Junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana).

Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri pada sidang sebelumnya menuntut Apriyandi dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 24 juta.

Kasus Apriandi di atas membuktikan bahwa kecurangan Pemilu juga dilakukan oleh kader Gerindra di lapangan. Hal ini mengkonfirmasi bahwa mereka justru yang terlibat kecurangan tersebut.

Perilaku politik uang adalah usaha kader-kader Gerindra untuk mendapatkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Jadi jangan merasa sok suci.
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
4.2K
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.