Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Mendagri: Surat Keterangan Terdaftar FPI Sedang Dievaluasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI). SKT FPI sebagao ormas sudah habis sejak 20 Juni 2019 lalu.

"Sekarang sedang diurus oleh Ditjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Sedang dievaluasi dulu," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Tjahjo menyatakan pihaknya akan melakukan penilaian pada setiap Ormas yang mengajukan SKT kembali. Ia menyebut pihaknya akan melihat berkas-berkas, seperti AD/ART serta komitmennya terhadap Pancasila dan NKRI.

"Setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru. Bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Kemendagri sudah membentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk menelaah setiap Ormas yang mengajukan SKT lagi. Ia menyebut tak hanya FPI yang mengajukan SKT kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo masih enggan berspekulasi apakah pihaknya akan menolak perpanjangan SKT yang diajukan FPI. Ia hanya menyinggung agar Ormas memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa.

"Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.

Ia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas sempatmenjadi sorotan publik. Bahkan ada petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 pada Kamis 9 Mei 2019 pukul 07.43 WIB.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ang-dievaluasi

Bakar aja
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.