Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zeesimpleAvatar border
TS
zeesimple
Tusukan Berulangkali, Cara Remaja Bunuh Dua Teman Sepermainan

Tersangka Rikky Martin saat memperagakan cara menusuk korban Aldi dengan disaksikan oleh dua tersangka lainnya pada adegan ke 20, Selasa (18/6). (Foto: Amarullah Diansyah)

MUBA, GLOBALPLANET - Jajaran Sat Reskrim Polres Muba, Sumsel menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan Raja Putra (18) dan Aldi Apriyansyah (15). Dengan tenang dan lancar ketiga pelaku memperagakan cara mereka mengeksekusi kedua korban yang merupakan teman sepermainan sejak kecil.

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (8/6/2019) lalu di Desa Tanjung Keran, Kecamatan Babat Supat.

Rekonstruksi yang digelar di Halaman Mapolres Muba itu, langsung diperagakan oleh tiga tersangka yakni Rikky Martin alias Bongkeng (18), MR (17), dan VFH (16) dengan 30 adegan, mulai dari perencanaan hingga ketiganya meninggalkan kedua korban yang telah tewas.

Dalam rekonstruksi sendiri, ketiga tersangka yang didampingi Penasehat Hukum yakni Zainal Arifin SH dengan tenang dan mampu mengingat seluruh kejadian pembunuhan tersebut. Dimana adegan dimulai dari ketiga tersangka duduk di salah satu warung untuk merencanakan pembunuhan.

Dari 30 adegan yang diperagakan, pembunuhan terhadap dua korban dimulai pada adegan ke 13, dimana pelaku Rikky Martin memukul muka korban Raja Putra menggunakan kayu.

Pukulan telak itu membuat korban Raja Putra yang saat itu berboncengan dengan korban Aldi langsung terjatuh dari motor. Korban Aldi yang sempat melarikan diri dan bersembunyi ditemukan oleh pelaku MR dan VFN selanjutnya dibawa ke pelaku Rikky Martin.

Pada adegan ke 19, tersangka Rikky Martin melepaskan tembakan kearah korban Aldi namun tidak kena. Barulah pada adegan ke 20, pelaku Rikky Martin melakukan penusukan kepada korban Aldi berulang kali dan diikuti (adegan 21) pelaku MR dan VFN menusuk korban Raja Purta berulang kali. Di adegan 24 tersangka MR juga menusuk korban Raja Putra berulang kali.

Setelah kedua korban tewas, tersangka Rikky Martin menyeret kedua korban (adegan 26) ke dalam sungai kecil dekat tempat kejadian lalu menutup kedua dengan pelepah kelapa sawit.

"Rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan. Dari rekonstruksi initergambar adegan dan peran masing-masing tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP Deli Haris, saat dibincangi usai memimpin langsung rekonstruksi, Selasa (18/6/2019).

Dikatakan Deli, pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka telah direncanakan sebelumnya dengan otak pembunuhan yakni tersangka Rikky Martin alis Bongkeng. "Ini dilakukan atas inisiatif mereka sendiri, motifnya dendam antara tersangka Rikky Martin kepada korban Aldy, persoalan hutang kedua orang tua mereka," beber Deli.

Disinggung mengapa rekonstruksi digelar di Halaman Mapolres, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Deli menjelaskan hal itu dilakukan semata-mata demi keselamatan ketiga tersangka, lantaran dilokasi kejadian banyak keluarga korban yang telah menunggu.

"Jadi kita lakukan di halaman Mapolres, kalau langsung di TKP situasinya berbeda, karena disana masa berkumpul. Ini kita berusaha menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia. Seraya menambahkan Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP Ayat (4) dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, kuasa hukum ketiga tersangka yakni Zainal Arifin SH, mengatakan, pihaknya mengikuti seluruh proses yang saat ini dijalani oleh para tersangka. "Semua kita ikuti, sejauh ini mereka (tiga tersangka) kooperatif dalam pemeriksaan," tandas dia.

Sekedar informasi, jenazah korban Raja Putra (18) dan Aldi Apriyansyah (15) keduanya warga Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat ditemukan oleh warga terbujur kaku dengan puluhan luka tusuk di dalam parit kebun sawit Phlip 3 Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, tiga orang pelaku secara berutuan, dimana pelaku Riki Martin dan M Rafli ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pilips IV Kecamatan Babat Supat, Senin (10/6/2019) lalu. Sedangkan pelaku Virgo Ferdiaz Hovaldo menyerahkan diri ke Polres Muba diantar oleh pihak keluarga beserta Kepala Desa Tanjung Kerang, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (11/6/2019).



http://www.globalplanet.news/berita/...n-sepermainan
Diubah oleh zeesimple 18-06-2019 06:19
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.