Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut Ditahan
Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut Ditahan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap dari lokasi terpisah di Medan itu adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

"Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan oleh penyidik sebanyak dua kali. Keduanya sudah ditahan," ujar Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (28/5).

Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan makar yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF itu, terjadi saat kegiatan pawai obor yang dilaksanakan di Jl Brigjen Katamso-MT Haryono dan Jl Sisingamangaraja Medan.

Polda Sumut menangani kasus dugaan makar itu setelah adanya laporan. Salah satu laporan itu sesuai pengaduan Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

Dalam akun Facebook, Rafdinal Inal pada Senin, 27 Mei 2019, sempat mengunggah status baru.

“Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar,” tulisnya.

Jumlah tersangka kasus dugaan makar ini kemungkinan bertambah. Sebab, Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF itu merupakan bagian orang yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumut.

Mereka yang terancam dijerat itu adalah Heriansyah, warga Jalan Balai Desa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak. Kemudian, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan Medan, Prabu Alam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan itu pun beredar pada grup-grup WhatsApp kalangan jurnalis. Mereka yang akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana jo pasal 87 jo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.

Kasus dugaan makar itu juga dilaporkan seorang warga lain bernama Suheri Prasetyo, atas aksi yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso - MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan.



SUMBER
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama memberi reputasi
1
2.3K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.