Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar


Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka. Dia terjerat kasus makar dan penyebaran berita bohong. 


'Iya sudah tersangka,' kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2019. 


Kivaln bakal diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia pernah diperiksa sebagai saksi kasus makar pada Senin, 13 Mei 2019. Namun, saat itu Kivlan mengaku tak tahu menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk siapa. 


'Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Nanti saya mau tanya siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi untuk dia,' kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019. 


Dia juga pernah bersaksi untuk tersangka kasus makar Eggi Sudjana pada Jumat, 17 Mei 2019 di Polda Metro Jaya. Kivlan diusut penyidik terkait ucapannya soal “merdeka”. 


Kivlan menyampaikan hal itu bersama sejumlah tokoh pada Minggu, 5 Mei 2019, di Rumah Joeang, Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan tentang dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.


Baca: Ceramah Eks Guru Ngaji Prabowo Diusut Polisi


Kivlan tidak setuju atas pertemuan yang hanya membahas tentang dugaan kecurangan. Ia ingin sejumlah tokoh itu beraksi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dugaan kecurangan tersebut pada Kamis, 9 Mei 2019.


'Itu ditanya kenapa saya ngomong, ‘Merdeka, merdeka, merdeka’. Saya jawab (ke penyidik) Bung Karno saja mengatakan merdeka dalam pidatonya, saya ngikutin Bung Karno (Presiden pertama Soekarno). Merdeka pada 9 Mei, artinya kita merdeka menyatakan pendapat sesuai undang-undang (UU),' ujar Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2019.


Sementara itu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dia dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/JK...ka-kasus-makar

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jadi Saksi Eggi Sudjana, Kivlan Zein Jalani Pemeriksaan Selama Hampir 12 Jam

- Eggi Sudjana di Pusaran Kasus Dugaan Makar

- Beda Makar dan Kebebasan Pendapat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
5.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.