ontacomelAvatar border
TS
ontacomel
Ambulans Berlogo Gerindra yang Berisi Batu Belum Bayar Pajak
Kamis, 23 Mei 2019 10:29 WIB
Ambulans Berlogo Gerindra yang Berisi Batu Belum Bayar Pajak
Rangga Rahadiansyah - detikOto
Polisi Amankan Ambulans Gerindra yang Membawa Batu untuk Aksi 22 Mei. Foto: dok.istimewa
Polisi Amankan Ambulans Gerindra yang Membawa Batu untuk Aksi 22 Mei. Foto: dok.istimewa
Jakarta - Saat unjuk rasa 22 Mei di Jakarta kemarin, sebuah ambulans berlogo partai diamankan karena mengangkut batu. Polda Metro jaya mengonfirmasi bahwa itu adalah ambulans berlogo partai Gerindra.

Mobil ambulans tersebut diamankan di sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat. "Iya betul (milik Gerindra, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip detikNews.

Di media sosial beredar viral foto-foto ambulans Gerindra yang diamankan tersebut. Ambulans itu memiliki nomor polisi B 9686 PCF. Di pintu tertulis Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Polisi Benarkan Ambulans Berisi Batu untuk Aksi 22 Mei Milik Gerindra


Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya Nandang Suryana membenarkan ambulans tersebut milik pihaknya, namun membantah sengaja membawa batu untuk massa 22 Mei.

Namun, dari foto yang beredar, ada yang ganjil di ambulans tersebut terutama di nomor polisinya. Tertera dalam pelat nomor di bawah B 9686 PCF tertulis angka 02.18 yang berarti masa berlaku STNK hanya sampai Februari 2018.

Artinya, masa berlaku STNK tersebut sudah habis setahun lebih. detikcom melakukan pengecekan melalui laman Samsat Jakarta yang menyajikan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Prabowo Yakin Indonesia Bisa Bikin Mobil Beneran


Hasilnya, tertera bahwa mobil Daihatsu GranMax blind van putih bernopol B 9686 PCF itu belum membayar pajak. Statusnya tertulis "Jatuh Tempo > 1 Tahun (Proses ke Samsat Induk)".

Status Pajak Ambulans Berlogo Partai Gerindra. Status Pajak Ambulans Berlogo Partai Gerindra. Foto: Screenshot


Dalam situs itu tertera bahwa mobil tersebut telah jatuh tempo pajak sejak 25 Februari 2015. Alhasil, mobil itu harus dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 390.600 di luar pajak pokok. Selain itu, mobil juga dikenakan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 100.000. Menurut statusnya, total biaya belum termasuk SKP (Surat Ketetapan Pajak).

Sementara itu, menurut Argo mobil ambulans itu diamankan saat polisi membubarkan massa. Saat dicek, ambulans tersebut membawa sejumlah batu.

"Isinya ya ada batu-batu," imbuh Argo.

(rgr/ddn)

https://m.detik.com/oto/mobil/d-4561..._medium=mobile

Huehehehe

Pengemplang pajak mau naik jd presiden?

Huehehehehe

simsol...Avatar border
didududiAvatar border
CahayahalimahAvatar border
Cahayahalimah dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.