Kaskus

News

lordandrasAvatar border
TS
lordandras
Lieus Sungkharisma Ditangkap, BPN Prabowo-Sandi Tawarkan Bantuan Hukum
Jakarta - Lieus Sungkharisma ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menawarkan bantuan hukum untuk Lieus.

"Kami terkejut dan baru tahu dari media. Jika beliau belum ada lawyer, kami tawarkan bantuan hukum bagi beliau untuk menjalani proses ini," ungkap kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Lieus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar itu merupakan juru kampanye Prabowo-Sandiaga. Habiburokhman menyebut, bukan hanya dari BPN saja yang siap membantu Lieus.

Baca juga: Ditangkap Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Tolak Jawab Pertanyaan Polisi

"Nggak hanya dari BPN, ada banyak rekan-rekan lawyer yang siap mendampingi beliau," sebutnya.

Habiburokhman meminta kepada pihak kepolisian untuk menghormati apa yang menjadi hak dari Lieus.

"Kami minta agar aparat menghormati hak-hak hukum beliau terutama hak untuk mendapat pendampingan hukum," tutur Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu memastikan Lieus Sungkharisma aktif di BPN Prabowo-Sandiaga. Namun Habiburokhman belum memastikan apakah pihaknya sudah berinteraksi dengan Lieus atau belum terkait tawaran bantuan hukum itu.

"Setahu saya beliau memang pendukung Pak Prabowo dan aktif di BPN," ucap dia.

Baca juga: Polisi: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Bersama Seorang Wanita

Seperti diketahui, polisi menangkap Lieus Sungkharisma pagi tadi. Ia ditangkap karena mangkir dalam 2 kali panggilan polisi terkait kasusnya.

Lieus dilaporkan terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun Lieus mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.

https://www.detik.com/news/berita/d-...-bantuan-hukum
0
1.9K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.1KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.