Kaskus

News

kroco.riAvatar border
TS
kroco.ri
Setelah Bachtiar Nasir, Kini Eggi Sudjana Ditersangkakan Polisi
Setelah Bachtiar Nasir, Kini Eggi Sudjana Ditersangkakan Polisi
Politisi PAN Eggi Sudjana usai acara Forum Caleg Muslim di Gedung Dewan Da'wah, Jakarta, Senin (14/1). Foto: Ahmad Z.R/Indonesiainside.id

Oleh: Urba Adiwijaya

Indonesiainside.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus makar. Penetapan status hukum terhadap pria yang juga berprofesi pengacara itu merupakan buntut dari pernyataannya tentang “people power”, beberapa waktu lalu.

“Betul, (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/5/2019).

Kasus Eggi bermula dari laporan yang dibuat pendukung Jokowi ke Bareskrim Polri, bulan lalu. Ada dua laporan polisi yang masuk pada waktu itu. Laporan pertama atas nama Supriyanto (relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Center atau Pro Jomac) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Sementara, laporan kedua dibuat caleg PDIP Dewi Tanjung, dengan tuduhan yang sama. Kedua laporan itu diterima Bareskrim dan kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Pada 26 April 2019, atau hanya berselang sepekan setelah laporan Supriyanto masuk, penyidik Polda Metro Jaya langsung memeriksa Eggi. Ketika itu, dia dicecar 116 pertanyaan oleh polisi.
Baca Juga:  Remaja Peretas KPU Mendapat Tawaran Bekerja di Mabes Polri

Pada Jumat (3/5/2019) pekan lalu, Eggi kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Namun, ketika itu dia tidak dapat memenuhi panggilan polisi.

Hari ini, lewat surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, polisi ternyata telah menetapkan Eggi sebagai tersangka. Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 itu berdasarkan gelar perkara pada Selasa (7/5/2019) lalu.

“Dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti,” demikian bunyi surat itu.
Nama Eggi Sudjana menambah daftar tokoh oposisi yang menjadi tersangka di tangan polisi. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lebih dulu mentersangkakan Ustaz Bachtiar Nasir atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). (AIJ)

Setelah Bachtiar Nasir, Kini Eggi Sudjana Ditersangkakan Polisi
Diubah oleh kroco.ri 09-05-2019 13:38
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.9K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.