Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raja.ngupilAvatar border
TS
raja.ngupil
Kesal Gegara Ayamnya Diracun, Pria Ini Tega rudapaksa Seorang Nenek


Puroworejo - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah tega merudapaksa seorang nenek. Tersangka nekat melakukan perbuatan asusila itu lantaran jengkel ayam peliharaannya diracun oleh korban.

Tersangka bernama Yuda Efendi (38) merupakan warga Dukuh Boro Masjid, Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip. 

"Menurut keterangan tersangka bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, nah sebagai kompensasinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban dirudapaksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan ketika menggelar pers rilis, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Sudah 190 Ribu Orang Kecam Vonis Bebas Pemerkosa 2 Anak


Haryo menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan pada malam hari di rumah korban. Aksinya tersebut bahkan dilakukan lebih dari sekali pada bulan Maret 2019.

arena merasa dilecehkan korban akhirnya melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya oleh petugas beberapa hari lalu.

"Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya," lanjutnya.

Baca juga: PBNU Setuju Pemerkosa dari Tokoh Agama Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya


Sementara itu, tersangka yang juga mempunyai istri ini mengaku bahwa sejumlah ayamnya mati karena diracun oleh korban. Namun dia mengaku sudah merencanakan aksi bejatnya itu. 

"Ya ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana," katanya.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

link
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.