- Beranda
- Berita dan Politik
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bachtiar Nasir Ditunda, Ini Alasannya
...
TS
kroco.ri
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bachtiar Nasir Ditunda, Ini Alasannya

Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta -- Kuasa hukum Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), Nasrullah Nasution, mengabarkan bahwa kliennya hari ini memang berencana hadir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Bachtiar meminta kepada polisi untuk menunda pemeriksaan, karena ada jadwal ceramah yang harus dia penuhi pada saat bersamaan.
“Dikarenakan ustaz memiliki jadwal yang sudah ditentukan, maka kami kuasa hukum meminta kepada kepolisian untuk melakukan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir. Harap dimaklumi,” kata Nasrullah dalam pernyataan singkat kepada Indonesia Inside di Jakarta, Rabu (8/5).
Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). “Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5) kemarin.
Pada kasus yang mulai mencuat sekak 2017 itu, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. Padahal, YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (AIJ)

0
1.9K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya