Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Akselerasi Konsumsi Biodiesel Lokal untuk Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa

padanglurus1Avatar border
TS
padanglurus1
Akselerasi Konsumsi Biodiesel Lokal untuk Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa
Akselerasi Konsumsi Biodiesel Lokal untuk Lawan Diskriminasi Sawit Uni EropaIndonesia dan Uni Eropa sepertinya akan saling berada pada kutub berseberangan dalam persoalan biodiesel dari minyak kelapa sawit. Pasalnya, dengan pemberlakuan RED II untuk ditingkatkan sebagai aturan yang akan disahkan oleh Uni Eropa sepertinya tinggal menunggu waktu. Motif pelarangan itu kian kental karena Uni Eropa menambah label negative dengan menuduh  biofuel Indonesia mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.

Sehingga praktis kebijakan pelarangan penggunanan biodiesel serta biofuel dari kelapa sawit di seluruh kawasan Eropa pada tahun 2024 mendatang, memaksa Indonesia harus mencari solusi lain dalam menyerap produksi perkebunan dalam negeri.

Salah satu strategi yang paling efektif yang bisa dilakukan adalah dengan mengalihkan serta memaksimalkan akselerasi penyerapan biodiesel di dalam negeri. Jika sebelumnya, pemerintah secara bertahap menerapkan pogram B20 dan B30 dalam rentang waktu satu tahun, maka kenapa tidak langsung saja langsung pada kebijakan penerapan B50.  Karena jika akselerasi penggunaan persentase sawit menjadi biodiesel langsung naik ke posisi 50 persen, maka serapan dalam negeri, akan mampu menampung kelapa sawit yang tadinya diperuntukan bagi pasar Eropa.

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut, Indonesia mengekspor tidak kurang dari 4,5 juta ton sawit ke Eropa pada tahun 2018, yang 60 persen diperuntukkan untuk biofuel.

Sebaliknya, untuk dalam negeri sendiri,  mandatori B30 (pencampuran solar dengan bahan bakar nabati kelapa sawit sebesar 30 persen), pemanfaatan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 9 juta kiloliter atau setara dengan 7,8 juta ton CPO.

Saat ini saja, lewat mandatori B20, penyerapan biodiesel di dalam negeri mencapai 1,2 juta ton, yakni 552.000 ton pada Januari 2019 dan 648.000 ton pada Februari 2019. Serapan biodiesel hingga akhir tahun ini ditargetkan sebesar 6,2 juta kiloliter atau setara 5,4 juta ton CPO.

Maka, jika akselerasi ingin tercapai, tinggal kesediaan pemerintah untuk membuat peraturan yang mewajibkan kenaikan persentase kadar sawit dalam biofuel dari 20 persen ke 30 persen atau 50 persen.

Saat ini,  peta jalan penggunaan biodiesel telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.
Implementasi penggunaan biodiesel 30 persen akan dilakukan secara publik pada Januari 2020 setelah uji coba "road test" setesai pada Oktober mendatang. Sebelumnya, pemanfaatan B30 sudah dilakukan terlebih dahulu di sektor pembangkit listrik sejak Januari 2016.

Jika itu terlaksana, dengan asumsi perundingan Indonesia di Uni  Eropa tak mencapai kata sepakat, dan berlanjut hingga ke sidang WTO, maka Indonesia sebenarnya punya waktu untuk memainkan isu sawit ini sebagai hanya akal-akalan Eropa yang takut jika minyak nabati dari bunga matahari dan kacang kedelai mereka kalah saing dengan minyak sawit Indonesia ini.

Diubah oleh padanglurus1 07-05-2019 20:01
0
279
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
70KThread11.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.