Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raja.ngupilAvatar border
TS
raja.ngupil
Izin Ormas FPI bakal Habis, Begini Cara Perpanjangannya
Jakarta - Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan habis pada Juni 2019. Bagaimana cara bila FPI hendak memperpanjang izinnya?

Melalui situs resmi Kemendagri, yang diakses detikcom pada Selasa (7/5/2019), diketahui izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. 

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Perpanjangan Izin yang Habis 20 Juni, FPI Buka Suara


Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, mengatakan izin ini akan segera diperpanjang. Aturan soal perpanjangan SKT termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017. Berikut ini bunyinya.

Pasal 23

(1) Pengurus Ormas dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKT Ormas untuk SKT Ormas yang telah berakhir masa berlakunya.
(2) Tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Perincian soal pengajuan pendaftaran ormas ada di Pasal 10 hingga 11 dalam peraturan yang sama. Berikut perinciannya: 

Baca juga: Penampakan Petisi Online Tolak Perpanjangan Izin FPI


Pasal 10

(1) Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.
(4) Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
(5) Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(6) Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(7) Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(8) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas. 
(9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Pasal 11
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:
a. formulir isian data Ormas;
b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh. 


silahkan cek sumber kalau tidak percaya
abau.Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan abau. memberi reputasi
2
2.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.