Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Gara-gara Kartel, Yamaha & Honda Didenda Puluhan Miliar Rupiah

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Gara-gara Kartel, Yamaha & Honda Didenda Puluhan Miliar Rupiah
Gara-gara Kartel, Yamaha & Honda Didenda Puluhan Miliar Rupiah

Selamat malam agan-agan Kaskuser semua. Sambil nunggu waktu sahur (padahal masih lama) ane mau ngisi thread soal kasus dugaan kartel yang dilayangkan KPPU ke Yamaha Indonesia sama Astra Honda Motor.

Jadi kedua produsen sepeda motor itu didenda Rp miliaran rupiah. Lumayan juga nominalnya ya gan.

Gara-gara Kartel, Yamaha & Honda Didenda Puluhan Miliar Rupiah

Kasusnya dugaan kartel atau penetapan harga buat skutik 110-125 cc. Katanya kongkalikong tuh dua merek dalam menentukan harga motor matiknya.



Jadi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di kasus kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125 cc. Keduanya dihukum denda total Rp 47,5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Majelis Komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor II (Honda) sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor II yang dalam proses persidangan ini telah kooperatif dalam memberikan data.

"Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 miliar dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 22,5 miliar," ujar majelis KPPU.

KPPU meyakini Yamaha-Honda melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.




Meski antara Yamaha dan Honda tidak ada bukti tertulis soal kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.

Bagaimana menurut para suhu semua? Kacau juga kalau ternyata terbukti bersalah ya gan

emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan
0
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.