Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
Tahun Ini, Koruptor Bakal Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan
Tahun Ini, Koruptor Bakal Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap narapidana (napi) korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dapat direalisasikan tahun ini. Hukuman di Lapas Nusakambangan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor maupun calon koruptor.

"Untuk 2019, kami bisa eksekusi ke sana, mungkin akan memberikan efek jera nantinya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam diskusi 'Menggagas Kualitas Lapas' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4)/2019.

Agus Rahardjo menilai hukuman pada koruptor sejauh ini belum menimbulkan efek jera. Para koruptor lebih rela mendapat hukuman tambahan ketimbang mengembalikan uang korupsi kepada KPK. Sementara dengan uang yang dimilikinya, koruptor bisa mendapatkan fasilitas sel mewah jika hanya dihukum di lapas umum. Hal ini setidaknya berkaca dari kasus suap yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. "Karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu, juga sering kali kita saksikan," kata Agus Rahardjo.

Sementara di Lapas Nusakambangan, pengawasannya cukup ketat. "Masuk Nusakambangan, masuk perahunya saja udah digeledah kita bawa apa? Termasuk saya digeledah (saat kunjungan). Baru masuk pulau sudah dicek, apalagi nanti kalau masuk, luar biasa," ungkap Agus Rahardjo.

Dituturkan Agus Rahardjo, di Nusakambangan, terdapat sejumlah kategori sel tahanan, seperti super maximum, maximum, dan medium security. Di Lapas dengan kategori super maximum security, pengawasannya sangat ketat. Bahkan, hanya keluarga inti dan pengacara yang diperbolehkan bertemu narapidana. Keterbatasan berinteraksi dengan orang lain dinilai dapat menjadi proses pembinaan yang tepat bagi narapidana kejahatan luar biasa seperti koruptor, terutama yang belum membayar uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan. "Nanti kalau sudah dikembalikan uangnya baru turun kelas dari super maximum security ke maximum security, lalu turun kelas lagi ke minimum security. Di samping mengembalikan uang negara penjeraan mungkin juga terjadi," jelas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo mengatakan, rencana menjebloskan koruptor ke Lapas Nusakambangan telah dibahas KPK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham). Lembaga Antirasuah masih menunggu hasil kajian tersebut.

Dalam kesempatan ini, Dirjenpas, Sri Puguh Budi Utami mendukung wacana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan. Terlebih, tidak ada larangan koruptor dijebloskan ke Lapas penjahat kelas kakap tersebut. "Soal korupsi di Nusakambangan akan diserahkan sepenuhnya hasil bahasan komitmen kita kalau Sukamiskin tidak tepat lagi, karena tidak ada batasan Lapas Nusakambanhan untuk pidana tertentu," kata Sri Puguh.

Sumber : https://www.beritasatu.com/nasional/...-nusakambangan


========================================

Buang koruptor pada tempatnya.....
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.