kucingkeplesetAvatar border
TS
kucingkepleset
Hati-Hati Gan, Kamu Bisa Dipidana Karena 4 Pelecehan Verbal Ini!
Agan-agan pasti udah sering banget kasus cat-caling kan? Kalau agan bingung, cat-calling atau siulin orang yang nggak kita kenal itu termasuk ke dalam verbal harassment. Nah, biar lebih jelasnya mengenai verbal harassment, agan cek artikel berikut ini ya

Kamu Bisa Dipidana Karena 4 Pelecehan Verbal Ini!

Verbal harassmentatau pelecehan seksual secara verbal adalah ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Namun sayangnya, di Indonesia hal itu dianggap wajar, padahal pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Nah, sebelum kamu menjadi tersangka karena minim informasi, simak 5 pelecehan verbal yang bisa membuatmu terkena pidana ini. Check this out!

1. Mulutmu, Harimaumu!
Untuk kamu yang sering mengomentari orang lain, berhati-hatilah. Karena ternyata, komentar singkatmu yang vulgar & berbau pornografi kepada lawan jenis seperti berkata ‘sexy’, ‘gede’, dan kata-kata lainnya bisa dijerat dengan pasal 315 KUHP. Yaitu hukuman penjara paling lama 2 tahun.

2. SMS / Chat yang Menggoda
Berangkat dari pasal 315 KUHP, komentar & kata-kata vulgar yang disampaikan melalui platform digital seperti SMS, chat, maupun komentar di media sosial juga bisa dijerat hukuman penjara paling lama 2 tahun. Walaupun hanya sekadar bertanya sekalipun.

3. Bertanya Ada Batasannya
Dalam pasal 281 KUHP tertulis: barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain melakukan hal yang bertentangan dengan kehendaknya & melanggar kesusilaan. maka bisa dijerat hukuman penjara paling lama 4 bulan. Dari pasal tersebut, lebih berhati-hati sebelum bertanya hal yang sensitif seperti ‘bisa plus-plus gak?’ atau ‘mau gantian saya yang pijet?’, karena kurungan penjara menantimu.

4. Bersiul untuk Menggoda
Mungkin kamu pikir bersiul adalah hal sepele & lumrah dilakukan. Tapi yang kamu tidak tahu adalah bersiul termasuk sebuah pelecehan verbal apabila digunakan untuk menggoda perempuan. ‘Cat-calling’ bisa dijerat ke dalam pasal 289 - 296 KUHP. Karena hal tersebut termasuk pada hal yang melanggar rasa kesusilaan.




Setelah baca artikel di atas sih ane jadi tersadar banget. Emang kita harus hati-hati dalam menjaga sikap, mulai dari lisan kita. Ada beberapa hal yang emang nggak sepantasnya kita lakukan atau ucapkan. Yuk, kita mulai dari sekarang gan emoticon-thumbsup 

megijetAvatar border
heningdamaiAvatar border
heningdamai dan megijet memberi reputasi
2
947
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.