Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SpnewsAvatar border
TS
Spnews
Nipu Rp 12 M, Cuma Divonis 24 Bulan
Nipu Rp 12 M, Cuma Divonis 24 Bulan

Wong Daniel Wiranata, terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus proyek fiktif dari PDAM Balikpapan, senilai Rp 12 miliar divonis ringan. Hakim Maxi Sigalarki hanya menjatuhkan hukuman selama 24 bulan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyebutkan bahwa terdakwa Wong Daniel, telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama di persidangan, dengan ini majelis PN Surabaya, mengadili dan menghukum terdakwa Wong Daniel Wiranata, dengan menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara." kata Hakim Maxi saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Atas putusan hakim yang kurang dari setengah tuntutan jaksa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu langsung menjawab banding. " Saya banding yang mulia." tukas JPU yang akrab dipanggil Bu Juju tersebut.

Lain halnya dengan terdakwa Wong Daniel, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muadji Santoso, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa mengajak kerja sama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan.

Saksi Probo kemudian menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp 12 miliar. Merasa tertipu, Probo akhirnya meminta agar Wong Daniel segera mengembalikan uang tersebut. Wong Daniel kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI sebesar Rp 14,9 miliar.

Selanjutnya Wong Daniel membuat stempel palsu atas nama PDAM Kota Balikpapan yang digunakan untuk menstempel BG tersebut. Namun saat Probo hendak mencairkan BG tersebut, diketahui bahwa ternyata BG tersebut palsu. Tak terima, Probo akhirnya melaporkan Wong Daniel ke Polda Jatim.

Sumber : http://www.surabayapagi.com/read/187...-24-bulan.html
Diubah oleh Spnews 25-04-2019 03:53
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.