Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ros99Avatar border
TS
ros99
Ungkap Foto Sensual, VA Didakwa Sebar Konten Asusila
Ungkap Foto Sensual, VA Didakwa Sebar Konten Asusila
Detik Akurat - Jaksa mengungkapkan adanya penyebaran foto sensual yang terkait dengan kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi Vanessa Angel. Penyebaran foto tersebut dilakukan muncikari untuk menawarkan jasa seks wanita dari kalangan artis.



Jaksa dalam surat dakwaan Vanessa Angel mengungkapkan adanya komunikasi antara Tentri Novanta dan Intan Permata Sari Winindya. Jaksa menyebut Tentri mengirim foto artis yang dapat diajak kencan seks melalui pesan WhatsApp.


Foto ini lalu ditunjukkan Intan kepada Dhany yang pernah menyampaikan bahwa bosnya di Surabaya sedang mencari artis yang bisa diajak berkencan.
“Ditunjukkan kepada Dhany dimana sebagian besar foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita dan akhirnya disepakati kemudian dipesanlah terdakwa Vanessa Angel dan Avriel Shaqila,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur pada hari Rabu (24/04/19).


Belakangan ini, diketahui bos yang memesan Vanessa Angel dan Avriel Shaqila untuk jasa seks adalah pengusaha bernama Rian Subroto.


“Masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta yang tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi,” sebut jaksa.


Atas adanya kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di dalam kamar hotel di Surabaya. Keduanya kemudian diamankan oleh polisi yang melakukan penggerebekan pada tanggal 5 Januari 2019 yang lalu.


Vanessa Angel didakwa menyebarkan konten asusila karena menawarkan jasa seks melalui pesan WhatsApp. Tawaran jasa seks tersebut disampaikan oleh Vanessa Angel ke muncikari bernama Siska melalui pesan WhatsApp.


“Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya itu dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya bisa di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial,” kata jaksa.
Vanessa Angel didakwa Pasal 27 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Detik Akurat
 

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
546
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia HiburanKASKUS Official
24.7KThread4.1KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.