Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

8cellAvatar border
TS
8cell
Begini Hitungan Perkiraan Dana Saksi Pemilu 2019 Menurut Formappi
TEMPO.COJakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menghitung kemungkinan total biaya dana saksi untuk 16 partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Peneliti Formappi Lucius Karus memprediksi, dana total yang mungkin dialokasikan untuk kebutuhan ongkos para saksi berkisar Rp 2,5-5 triliun.
Baca: Ongkos Politik Mahal, PKB Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN
“Ada dua kemungkinan total dana saksi bila kita memakai hitungan 1 partai 1 saksi dan 1 partai 2 saksi,” kata Lucius saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lucius memaparkan, bila 1 partai memakai 1 saksi, total biaya yang dikeluarkan untuk ongkos saksi ialah Rp 2,5 triliun.
Angka tersebut didapat dari perkalian antara jumlah saksi, jumlah partai politik, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan asumsi jumlah honor per kepala. Dalam perhitungannya, Lucius mengatakan jumlah total TPS tercatat 805.068. Sedangkan jumlah saksi ialah 16 orang per TPS. Asumsinya, masing-masing partai memiliki satu orang saksi untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Dari perkalian jumlah 805.068 TPS dan 16 saksi itu dihasikan total saksi sebanyak 12.881.088 orang. “Hitunglah masing-masing saksi dibayar Rp 200 ribu,” kata Lucius. Maka, kata dia, hasil perhitungan jumlah ongkos saksi ialah sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca: Banggar DPR Bahas Usulan Dana Saksi Pemilu Rp 3,9 Triliun
Jika memakai kemungkinan kedua, yakni masing-masing partai memiliki 2 saksi, cuan Rp 2,5 triliun itu tinggal dikalikan kelipatannya. “Jadi kalau pakai 2 saksi, anggaran yang harus dikeluarkan untuk para saksi itu Rp 5 triliun,” kata Lucius.
Lucius mengatakan dua skenario hitungan dana saksi oleh Formappi ini muncul karena tak ada dasar pasti yang mengatur jumlah saksi dalam Undang-undang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini bunyi pasal tersebut.
Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS. 
Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. 
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu

Penanganan ketentraman, ketertibak, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. 
Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu keurahan/desa dan pengawas TPS. Pemantauan pemungutan suara dilakanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 
Saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan pasangan calon/tim kampanye, partai politik peserta pemilu, atau alon anggota DPD kepada KPPS. 
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.

Baca: Golkar Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN dan Dikelola Bawaslu
Sebelumnya, muncul usulan dari Dewan Perwakilan Rayat bahwa dana saksi sebaiknya dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR yang juga dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa, 16 Oktober lalu. Usulan ini disetujui oleh 10 fraksi DPR.



https://nasional.tempo.co/read/11379...i/full&view=ok


pemilu sekarang complexs di samping milih presiden dan wapres juga memilih legislatif jadi dana saksi dobel baik untuk partai, legislatif, maupun koalisi emoticon-Smilie

selamat menikmati rezeki lima tahunan untuk para saksi di seluruh indonesia emoticon-Smilie

selamat bekerja untuk para saksi di TPS emoticon-Smilie

1
1.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.