Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sobat.GurunAvatar border
TS
Sobat.Gurun
Kampanye Di Tempat Ibadah, Caleg DPR RI Gerindra Jadi Tersangka
Kampanye Di Tempat Ibadah, Caleg DPR RI Gerindra Jadi Tersangka
POLITIK SELASA, 16 APRIL 2019 , 17:25:00 WIB | LAPORAN: ALMIRA NINDYA





Kampanye Di Tempat Ibadah, Caleg DPR RI Gerindra Jadi TersangkaBambang Muryanto, Ketua Bawaslu Sukoharjo/RMOL Jateng



RMOLJateng. Terbukti kampanye di tempat ibadah dan kedapatan memberikan sejumlah uang untuk memilih caleg dan capres tertentu, Nur Rahma Kurniasari, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) V Jateng, resmi ditetapkan sebagai tersangka.


"Nur Rahma Kurniasari seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengakui semua perbuatannya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, Selasa (16/4/2019).

Awal bulan Maret lalu, tersangka melakukan kampanye saat menghadiri pertemuan kelompok PKK di dalam Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura.

Dalam pertemuan itu, tersangka membawa atribut kampanye berupa kalender untuk dibagikan. Kampanye tersebut dilaporkan ke Bawaslu Sukoharjo.

Sesuai aturan yang berlaku, tempat ibadah termasuk dalam kategori zona bebas kampanye, selain sekolah dan lingkungan instansi pemerintah.

Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian, namun ia belum ditahan karena masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield membenarkan kasus Nur Rahma Kurniasari sudah masuk ke Polres Sukoharjo, dan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP).

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nurilhuda mengatakan saat ini belum dilakukan pencoretan dan Nur Rahma Kurniasari masih mengikuti proses pemilu. Kalau benar terbukti bisa dikenai pasal dalam UU pemilu.

Nur Rahma Kurniasari disangkakan Undang-undang Pemilu nomor 7/2017 Pasal 280 jo 521, yakni penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye dan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lain dalam masa kampanye.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. [jie]


http://www.rmoljateng.com/read/2019/...adi-Tersangka-


Lagi2 Parte ini.... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh Sobat.Gurun 16-04-2019 11:12
0
1.3K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.