Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

babygani86Avatar border
TS
babygani86
Menanti Manfaat Investasi BPKH dalam mengelola Dana Haji
Sudah setahun lebih dari sejak diberi kewenangan melalui PP Nomor 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipercaya mengelola dana haji. BPKH hingga kini telah menempatkan dana haji melalui beragam skema investasi dalam bentuk perbankan syariah, baik giro, deposito beriangka, maupun tabungan. Skema investasi lain dari keuangan haji juga bisa dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi yang lain.

Semua investasi dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, manfaat, dan likuiditas, serta mengoptimalkan pengelolaan risiko. BPKH mengklaim, dana kelolaannya melampaui target. Bahkan, BPKH memprediksi pencapaian dana kelolaan haji pada 2019 berpeluang meningkat signifikan. Ini berdasarkan pada pencapaian pada 2018 yang melebihi 100% dimana target awal ditetapkan hanya Rp111,8 triliun. Namun BPKH berhasil mengembangkan dana menjadi Rp l13 triliun

Menanti Manfaat Investasi BPKH dalam mengelola Dana Haji

Dana kelolaan BPKH tersebut disalurkan di dua sektor yang sudah lolos sertifikasi International Organization for Standardization (ISO). Pertama, penempatan di bank penerima setoran (BPS) BPIH yang terealisasi sebesar Rp65,4 triliun dari target awal hanya Rp 55 ,9 triliun. Kedua, investasi di surat berharga syariah negara (SBSN) yang terealisasi sebesar Rp 48,7 triliun dengan target awal hanya Rp55,9 triliun.

Sebanyak 32% berasal dari dana pihak ketiga bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Adapun biaya operasional (indirect cost) dari tahun berjalan, hemat sebesar Rp224 miliar dari anggaran Rp4,852 triliun. Artinya, hanya Rp4.628 triliun yang terpakai.

Dengan capaian itu, diharapkan pada 2019 BPKH Imampu meningkatkan proyeksi dana mencapai Rp 121,3 triliun. Dana tersebut nantinya memiliki nilai manfaat yang meliputi penempatan dana di BPS BPKH sebesar Rp 2,891 triliun. investasi sebesar Rp 4,149 triliun, serta dana abadi umat Rp200 milyar. Sebagai bentuk transparansi dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, BPKH merilis virtual account yang berfungsi untuk mengecek setoran dana haji, nilai manlaat, dan pengelolaannya.


Spoiler for SASARAN STRATEGIS BPKH 2019:


Penduduk Indonesia yang tergolong calon jemaah haji sebanyak 4 juta jiwa yang mendaftar melalui 31 bank dan UUS di seluruh Indonesia. AMasih ada 13 juta penduduk wajib haji yang belum mendaftar. Sebagai negara yang mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Angka tersebut diprediksi akan mengalami peningkatan.

Dengan konstruksi peluang semacam itu, BPKH berencana memperluas ruang investasi dengan cara yang sedikit berbeda, yakni menempatkan dana kelolaan haji dengan cara investasi langsung (direct investment) sebesar 15% dari target dana kelolaan sebesar 18,5 triliun ke Arab Saudi. BPKH juga berencana menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan dalam negeri untuk berbagai proyek investasi langsung.

Menanti Manfaat Investasi BPKH dalam mengelola Dana Haji

BPKH mengalokasikan sekitar 15% untuk investasi langsung dari total dana dengan berfokus di Arab Saudi, terutama untuk pangan, catering dan hotel. BPKH akan akuisisi perusahaan money changer di Arab Saudi. Untuk lainnya, termasuk dengan PINA. Alokasi dana haji dengan skema investasi langsung saat ini belum ada realisasi karena dikaji dengan sangat hati-hati, apalagi ini dana umat.

BPKH diminta untuk memperhitungkan efisiensi, misalnya, kontrak yang setahun bisa menjadi lima tahun. Langkah ini memungkinkan karena orang—orang di BPKH adalah orang keuangan yang lebih leluasa dalam mengelola dana, berbeda dari orang di Kementerian Agama.

Keleluasaan dalam mengelola dana ditunjukkan dengan adanya jaminan undang— undang yang meminta Kementerian Agama hanya mendepositkan uangnya ke BPKH. Secara prinsip, rencana investasi langsung tidak dipermasalahkan, karena selain menguntungkan, juga aman. Syukur-syukur, ada nilai tambah sehingga bisa mengembalikan uang jemaah.

Investasi langsung yang sedang digodok BPKH hanya perlu beberapa pertimbangan. Misal, kalau mau investasi di perhotelan, lokasinya yang berdekatan dengan lokasi lainnya. Tentang pilihan instrument penempatan dana haji yang dipilih masih belum dapat ditentukan dan merupakan domain BPKH.

Menanti Manfaat Investasi BPKH dalam mengelola Dana Haji

Spoiler for Referensi:


tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.6K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.