Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Pelat Nomor yang Diincar Polisi Gan, Bisa Kena Denda Rp 500.000

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Pelat Nomor yang Diincar Polisi Gan, Bisa Kena Denda Rp 500.000
Biar Gak Ditilang Polisi, Ini Daftar Pelat Nomor yang Dilarang Gan



Selamat siang para suhu semua. Balik lagi nih gan sama ane, siapa lagi kalau bukan Jin Kura-Kura.

Bahasan ane sekarang soal pelat nomor kendaraan bermotor nih. Banyak banget kan yang dimodifikasi atau diubah-ubah. Padahal kalau menurut ane jadi tambah jelek gan, sebenernya sih selera yaa.

Pelat Nomor yang Diincar Polisi Gan, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Jadi, ternyata kalau dimodifikasi itu dilarang gan karena udah ada aturan di undang-undang yang menyebutkan bahwa pelat nomor itu harus sesuai dengan aturan atau yang dikeluarkan oleh Polri.

Dasar aturannya udah jelas banget gan, Undang-undang No.20 tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau menurut pasal 280 di undang -undang itu, pelanggar bisa dipenjara lho gan 2 bulan atau tilang dengan denda Rp 500.000. emoticon-Selamat



Lumayan juga gan kalau kena tilang gitu. Jadi polisi kalau nemuin mobil atau motor yang pake pelat nomor tidak sesuai aturan bakalan langsung ditilang gan. Mending jangan deh daripada kena tilang kan males juga gan



Nih gan buat yang belum tau, ini ada tanda atau pelat nomor yang diincar sama polisi:

Berikut model plat nomor kendaraan bermotor incaran polisi saat razia karena menyalahi aturan yang ada:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dbuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.


Semoga bermanfaat ya gan, buat yang udah modifikasi mendingan tobat deh gan. Salam cendol yaa gan. Jangan lupa kasih ane cendol ya gan. Panas-panas gini enak makan cendol emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan
2
3.4K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread15.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.