Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SpnewsAvatar border
TS
Spnews
Korupsi Rp 100 M, Rekanan BUMN Terancam 20 Tahun


Rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Antonius Aris Saputra terancam tinggal dibui selama 20 tahun. Hukuman itu bila terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar di BUMN tersebut.

Terdakwa dibawa oleh JPU dari Rutan Kejati Jatim menuju Tipikor Surabaya, Rabu (10/4/2019). Sidang yang dimulai 10.00 WIB itu, Antonius langsung masuk ke dalam ruang sidang Cakra untuk menjalani sidang perdana.

Dengan menggunakan baju batik warna coklat Antonius langsung masuk kedalam ruang sidang . Sidang dimulai dengan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.

Sidang mengagedakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Indah Wati. Dalam surat dakwaan itu jaksa menjerat Antonius dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Mendengarkan surat dakwaan itu terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Dengan pengajuan keberatan tersebut maka hakim ketua Cokorda Gede Arthana akan melanjutkan kasus ini, Rabu, 24 April 2019.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Bobby Wijanarko Harmawan Hatta mengatakan masih akan mempelajari lagi surat dakwaan dari jaksa. "Kami masih belum dapat surat salinan dakwaannya jadi masih akan dipelajari dulu seperti apanya," ucapnya.

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Sumber : http://www.surabayapagi.com/read/186...-20-tahun.html
Diubah oleh Spnews 11-04-2019 03:55
0
803
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.