Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SpnewsAvatar border
TS
Spnews
Track Record Cen Liang, Berdalih Sakit
Track Record Cen Liang, Berdalih Sakit

Cen Liang, sejak 28 Maret 2019, diduga minta ‘ngamar’ di RS Graha Amerta karena komplikasi Glukoma dan Katarak. Hal itu diungkapkan Kalapas Rutan Medaeng, Teguh Pamuji, Selasa (9/4/2019). Henry di rawat di Graha Amerta karena komplikasi Glukoma, katarak. Sehingga penglihatannya terganggu," kata Teguh.

Alasan sakit selama ini, sudah kerap dilakukan Henry J Gunawan selama dirinya menjalani perkara hukumnya. Dari catatan Surabaya Pagi, sejak tiga perkara pidana yang menimpa Henry J Gunawan alias Cen Liang, terkait penipuan dan penggelapan terhadap notaris Caroline C Kalampung, pedagang Pasar Turi dan 3 kongsinya Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi, bos PT Gala Bumi Perkasa ini, sudah 4 kali mengeluh sakit. Termasuk yang membuat Henry bisa dirawat di Graha Amerta, selama seminggu.

Ini track record Cen Liang, berdalih sakit, yang dihimpun tim Surabaya Pagi.

Tanggal 14 September 2017

Sakit yang pertama dikeluhkan Cen Liang, saat itu ketika dirinya menjalani tahanan atas pidana pertama, yakni penipuan dan penggelapan terhadap notaris Caroline C Kalampung, terkait obyek tanah di Claket, Malang.

Sejak ia ditahan 10 Agustus 2017 di Rutan Medaeng, akhirnya ia berdalih sakit jantung, yang membuat dirinya bisa dikeluarkan tahanan dengan status tahanan kota. Saat itu yang mengabulkan menjadi tahanan kota adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Unggul Warso Mukti.

"Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dengan pengalihan tahanan kota karena terdakwa sakit," ujar Hakim Unggul Warso Mukti di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/9/2017).

Tanggal 9 Juli 2018

Kemudian, bos PT Gala Bumi Perkasa mendadak sakit jantung kembali, saat berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan antar kongsinya senilai Rp 240 miliar akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (9/7/2018) lalu.

Bahkan, saat itu, Cen Liang membuat ‘drama’ dan kehebohan di lingkungan Kejari Surabaya. Pasalnya, saat pelimpahan berkas oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Surabaya, Cen Liang diantar dengan mobil ambulance RS National Hospital.

Henry berbaring di ranjang sakit, ditemani istrinya. Saat itu, Cen Liang rebahan dengan peralatan lengkap alat pacu jantung di dalam mobil ambulance. Bahkan, penyidik Mabes Polri dan Kejari Surabaya sempat berdebat terkait pelimpahan kedua terkait perkara penipuan kongsi Rp 240 Miliar saat itu.

Akhirnya, dengan ‘berdalih’ sakit, Kejari membatalkan pelimpahan dan penahanan Cen Liang ke Rutan Medaeng. “kami menunda tahap II, karena tersangka sakit seperti rekomendasi dokter, dan saat ini masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian," kata Kasipidum Kejari Surabaya saat itu Didik Adyotomo, Senin 9 Juli 2018 lalu.

Tanggal 24 September 2018

Cen Liang menunda proses persidangan dengan dalih sakit, kembali terjadi pada tanggal 24 September 2018 lalu. Saat itu, Cen Liang tidak hadir sidang dengan alasan sakit. Bahkan, informasi sakit pun saat hendak dijemput menuju ke PN Surabaya dan kuasa hukum Cen Liang juga tidak mengetahui.

“Sidang ditunda karena terdakwa sakit,” kata Ketua Majelis hakim Anne Rosiana, SH. MH, di depan persidangan, 24 September 2018 lalu.

Bahkan, Kuasa hukum terdakwa Agus Dwi Warsono mengatakan, jika dirinya bersama tim penasehat hukum terdakwa tidak mengetahui betul atas sakit yang diderita klienya tersebut. “Menurut keterangan dari JPU sakit. Kami sendiri juga tidak tahu sakitnya apa,” kata Agus Dwi Warsono, 24 September 2018 lalu.

Sumber : http://www.surabayapagi.com/read/186...lih-sakit.html
Diubah oleh Spnews 10-04-2019 04:40
0
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.