- Beranda
- Kendaraan Roda 2
Jangan Merokok Sambil Naik Motor Gan, Bisa Kena Tilang
...
TS
jinkurakura18
Jangan Merokok Sambil Naik Motor Gan, Bisa Kena Tilang
Jangan Merokok Sambil Naik Motor Gan, Bisa Kena Tilang
Agan-agan semua, apalagi yang punya kebiasaan merokok sambil mengendarai sepeda motor sebaiknya dihilangkan. Kenapa begitu, karena sekarang itu kalau kedapatan merokok akan langsung ditilang sama polisi gan.
Agan akan ditilang dan dikenakan biaya atau denda Rp 750.000. Kan lumayan gede tuh gan, bisa untuk beli sepatu atau traktir gebetan atau selingkuhan agan-agan daripada duitnya dikasih ke polisi atau pemerintah.
Karena pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah merilis aturan tersebut gan. Pada aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
Jadi mulai Senin kemarin Polda Metro Jaya pun sudah mulai melakukan tindakan dan hasilnya sekitar 600-an bikers kena tilang karena kedapatan merokok sambil mengendarai motor di jalan raya.
Waduh gan, jadi sekarang mending hilangkan kebiasaan kaya gitu. Tujuannya demi keamanan bersama, karena tau sendiri gan atau ada yang udah ngalamin kalau abu rokoknya itu bisa kena pengguna jalan lain dan itu berbahaya.
Gimana nih kalau menurut agan-agan sekalian?
Agan-agan semua, apalagi yang punya kebiasaan merokok sambil mengendarai sepeda motor sebaiknya dihilangkan. Kenapa begitu, karena sekarang itu kalau kedapatan merokok akan langsung ditilang sama polisi gan.
Agan akan ditilang dan dikenakan biaya atau denda Rp 750.000. Kan lumayan gede tuh gan, bisa untuk beli sepatu atau traktir gebetan atau selingkuhan agan-agan daripada duitnya dikasih ke polisi atau pemerintah.
Karena pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah merilis aturan tersebut gan. Pada aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
Jadi mulai Senin kemarin Polda Metro Jaya pun sudah mulai melakukan tindakan dan hasilnya sekitar 600-an bikers kena tilang karena kedapatan merokok sambil mengendarai motor di jalan raya.
Waduh gan, jadi sekarang mending hilangkan kebiasaan kaya gitu. Tujuannya demi keamanan bersama, karena tau sendiri gan atau ada yang udah ngalamin kalau abu rokoknya itu bisa kena pengguna jalan lain dan itu berbahaya.
Gimana nih kalau menurut agan-agan sekalian?
0
592
0
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 2
19.1KThread•9.5KAnggota
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru