Kaskus

Entertainment

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
7 Hak Pekerja Perempuan di Indonesia, Cuti Haid Termasuk
7 Hak Pekerja Perempuan di Indonesia, Cuti Haid Termasuk
Pantau.com- Para pekerja wanita memiliki sejumlah 'keistimewaan' dibandingkan pekerja laki-laki. Hal itu bisa dilihat dari peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tersebut, setidaknya terdapat 7 hak bagi pekerja perempuan yang dilindungi. Di pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa para pekerja perempuan berhak memperoleh cuti karena haid atau menstruasi. Cuti yang diberikan adalah dua hari yaitu di hari pertama dan kedua haid.

Selain hak cuti menstruasi, apa saja hak pekerja perempuan yang lain? Mari simak infografis berikut ini.


7 Hak Pekerja Perempuan di Indonesia, Cuti Haid Termasuk


0
3.5K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread107.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.