tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Senyum Steve Emmanuel dan Bantahan Kuasa Hukum Soal Barang Bukti Kokain


Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019) siang.

Steve Emmanuel tiba bersama tahanan lain dengan menggunakan mobil tahanan.

Dengan gaya rambut baru yang plontos atau botak, Steve Emmanuel hanya melemparkan senyum sembari dijaga ketat oleh petugas.

Tak menghiraukan pertanyaan awak media ia pun terus berjalan kearah ruang tahanan sementara PN Jakarta Barat.

Saat sidang berlangsung ada fakta yang diungkap Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.

Pihak Steve Emmanuel membantah kabar jika kliennya memiliki 92,04 gram Kokain.

Menurutnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada beberapa hal yang tidak cermat terutama pada barang bukti.

Baca: Jalani Sidang Perdana, Steve Emmanuel Diduga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti


Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya. Kita biasalah kita lihat dipersidangan itu bukan barang punya Steve," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Dalam pasal juga, menurut Jaswin, JPU salah menerapkan pasal-pasal, menurutnya Steve seharusnya didakwa dengan pasal 127 tentang pengguna dan harus direhabilitasi.

"Itu yang perlu kita luruskan, JPH salah menerapkan pasal itu harunya 127 dia pemakai yang harus rehab. Pemakai harus di rehab," katanya.

Baca: Tampil dengan Gaya Rambut Baru, Steve Emmanuel Lemparkan Senyum Saat Hadiri Sidang Perdana


Steve Emmanuel berdiskusi dengan kuasa hukumnya Jaswin Damanik saat persidangan kasus narkoba di pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)Jaswin pun juga membantah jika kokain yang menjadi barang bukti digunakan seluruhnya oleh Steve, menurutnya kliennya itu hanya menggunakan sedikit.

"Itu bukan punya dia. Dia hanya sedikit 0.1 gram. Cuma itu ga diinikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.


Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)Diduga Akan Menghilangkan Barang Bukti
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldy memaparkan kronologi kejadian saat penangkapan Steve Emmanuel.

Ia ditangkap kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," ujar Rinaldy, Kamis (21/3/2019).

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," lanjutnya.

Saat melakukan pengawasam, Rinaldy memaparkan jika Steve sempat ingin membuang sesuatu yang ternyata barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," katanya.

Saat melakukan penangkapan, Steve diminta untuk memberitahukan kamarnya disitulah saksi mendapatkan barang bukti lainnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan, pengakuan dari tersangka ia membeli langsung dari Belanda.

"Terdakwa membeli narktika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," kata Rinaldy.

Atas perbuatannya itu ia diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.


Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2019...g-bukti-kokain

---

Baca Juga :

- Barang Bukti 92,04 Gram Kokain Milik Steve Emmanuel Dibantah Oleh Kuasa Hukumnya

- Steve Emmanuel Diduga Ingin Membuang Barang Bukti Sebelum Tertangkap

- Siang Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Akan Dengar Dakwaan JPU

kenesdwAvatar border
kenesdw memberi reputasi
1
1.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.