IndonesiainfoAvatar border
TS
Indonesiainfo
Satlantas Polres Flotim Amankan 32 Barang Bukti Pelanggaran

Inilah barang bukti, yang diamankan di Mapolres Flotim.

Larantuka – Satuan Polisi Lalulintas Polres Flores Timur (Flotim) berhasil mengamankan 32 barang bukti pelanggaran dalam operasi rutin yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Flotim.

Ke – 32 barang bukti tersebut terdiri dari roda dua, roda empat dan roda enam. Operasi rutin ini sendiri sudah digelar mulai kemarin, Rabu (13/3).

Kapolres Flotim AKBP Deny Abrahams, S.H., S.I.K, yang dikonfirmasi melalui, Kepala Bagian Operasi (KBO) lantas Polres Flotim, Ipda Herry Radja, Kamis (14/3/2019) mengatakan, tujuan dilaksanakannya operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Flotim.

baca juga : [url]https://www.floresposS E N S O R2019/03/14/operasi-rutin-satlantas-polres-flotim-amankan-32-barang-bukti-pelanggaran/[/url]

Dalam operasi tersebut petugas, memeriksa seluruh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati di sepanjang jalan di kota Larantuka. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, khusus untuk pengendara roda dua juga dilakukan pengecekan surat ijin Mengemudi (SIM), STNK, spion, helm, knalpot, berstandart nasional dan kelayakan kendaraan.

”Kita akan periksa pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Serta menilang kendaraan yang tak sesuai spesifikasi (modifikasi) motor,” ujar KBO lantas Polres Flotim, Ipda Herry Radja.

Harry menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Flores Timur dan sekitarnya, untuk menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Saya menghimbau dan mengajak agar semua pengendara baik roda dua, maupun enam, lengkapi surat-surat kendaraan pada saat hendak berpergian,” katanya.

Pantauan media ini, di halaman Mapolres Flotim terdapat banyak kendaraan baik roda dua, maupun enam, terparkir. Kendaraan- kendaraan tersebut adalah barang bukti pelanggaran oleh pengendara yang terjaring saat operasi.

Kontributor : Stanis/FP
Diubah oleh Indonesiainfo 14-03-2019 07:42
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
457
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia HiburanKASKUS Official
24.7KThread4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.