Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Kenapa Koruptor Tak Bisa Kena Hukum Cambuk di Aceh?
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar mengatakan koruptor tak bisa terkena hukum cambuk di provinsi itu. Alasannya, Qanun Jinayat untuk menghukum pelanggar syariat Islam belum mengatur tentang pelaku korupsi. “Ya, aturan kita belum ke hukuman untuk koruptor,” katanya kepada Tempo.

Hukuman yang berlaku bagi pelanggar syariat Islam pun hanya sebatas cambuk, tidak ke hukuman potong tangan, qishas dan lainnya.

Menurutnya dulu, pernah ada kajian untuk membuat peraturan menghukum pelaku korupsi dengan cambuk. Tetapi kemudian tidak jadi, ada beberapa pendapat bahwa hukuman yang terkandung dalam undang-undang anti korupsi yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat, bahkan ada yang seumur hidup. “Saya dulu ikut dalam beberapa kajian itu, sebelum saya menjabat Kepala Dinas Syariat Islam,” katanya.

Kajian tentang hukuman cambuk untuk koruptor mencuat di Aceh pada Desember 2015, Majalah Tempo pernah menulis laporan terkait hal itu dengan judul “Cambuk Korupsi Urusan Nanti” edisi 27 Desember 2015.

Saat itu, isu menguat dalam rapat persidangan akhir sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jumat 4 Desember 2015. usulan itu disampaikan dalam pendapat akhir dan saran komisi terhadap Rancangan Qanun Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Namun usulan itu ternyata tidak direspons oleh seluruh fraksi, sehingga saat pendapat fraksi dan komisi dibawa ke badan musyawarah (Banmus), usulan dimaksud tidak terakomodir alias diabaikan.

Inisiasi memasukkan klausul hukuman cambuk dalam qanun disampaikan oleh Komisi VII DPRA melalui juru bicaranya, Nurzahri. Klausul itu masuk dalam Pendapat, usul dan saran Komisi VII DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Saat itu kepada Tempo, Nurzahri mengatakan hukuman cambuk untuk koruptor tidak menghilangkan hukuman pidana lainnya. Keinginan untuk mengusulkan itu adalah bagian mengkoneksikan qanun tersebut dengan Qanun Jinayah yang telah memuat hukum cambuk bagi sejumlah pelanggaran syariat Islam.

sumber
0
2.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.