Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el
WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el

Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun, untuk mendapatkan itu, para WNA harus memenuhi sejumlah syarat.  


'WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-el,' kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. 


Menurut dia, ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Alhasil, kata dia, WNA diperbolehkan memiliki KTP-el. 


Namun begitu, syarat yang harus dipenuhi juga cukup ketat. Salah satunya, WNA tersebut harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi. 


Izin tinggal ini juga jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Selain itu, masa berlaku KTP-el WNA itu akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.


'Kalau izin tinggal tetapnya 3 tahun, KTP-elnya tiga tahun. Kalau setahun, ya setahun,' beber Zuldan.


Di sisi lain, KTP-el WNA mencantumkan negara asal pemiliknya. Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah agar WNA tersebut tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2019 nanti. 


'KTP-el untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP el sehingga kalau dibawa ke TPS (tempat pemungutan suara), kalau dibaca KTP, oh ini WNA,' jelas dia. 


Baca: 39.566 Warga DKI Belum Buat KTP-el


Ia menjamin petugas di TPS akan lebih mudah mengenali WNA tersebut. 'Saya jamin Orang TPS yang bisa membaca dan menulis pasti enggak akan bingung karena tinggal dibaca warga negara mana. Dalam status warga negara ditulis, asalnya dari mana. Kelihatan.”


Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor negara asing juga dipastikan tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Mereka juga dilarang mendapatkan KTP-el WNI.


'Dia bisa diberikan KTP el sebagai WNA. Tidak bisa mencoblos juga. Yang pegang KTP-el WNA tidak bisa mencoblos,' kata dia.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...t-dapat-ktp-el

---

Kumpulan Berita Terkait :

- WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el Mendagri Buka-bukaan soal KTP-el dan Racun Demokrasi - Part 2

- WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el Mendagri Buka-bukaan soal KTP-el dan Racun Demokrasi - Part 1

- WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el Kelurahan Cililitan Berutang Cetak 782 KTP-el

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
5.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread608Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.