Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gakbolehcutiAvatar border
TS
gakbolehcuti
Lagi! Binsar Si Pengadil Kopi Sianida Jessica Bikin Geger Hukum


Hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar M Goeltom, gagal mengikuti seleksi hakim agung. Hakim yang dikenal saat mengadili kasus Jessica itu menggugat ke sana-sini.


Salah satu gugatannya dilayangkan ke PTUN Jakarta. Ia menggugat putusan KY Nomor 07/PENG/PIM/RH.01.03/10 2018 yang mencoret namanya.

"Selain gugatan tersebut sudah tidak relevan, gugatan Goeltom ini potensial akan membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan. 'Nemo Judex Ideneus In Propia Causa', yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri," kata peneliti ILR, Erwin Natoesmal Oemar, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).


Kedua, gugatan itu juga meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud konstitusi.

"Dalam kasus ini jelas sekali bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar," ujarnya.

Selain itu, semangat reformasi adalah membentuk Komisi Yudisial (KY) untuk menguatkan independensi hakim. Yaitu dengan dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.

"Menghentikan proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara," kata Erwin, mewakili tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan.

Menanggapi desakan di atas, Binsar menyerahkan proses itu kepada kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

"Hak LSM untuk menolak namun setiap warga negara juga berhak mencari keadilan di pengadilan, karena seorang hakim tidak pernah dicabut statusnya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi negara dan sarana perlindungan hukum itu adalah kekuasaan kehakiman. Karenanya, setiap hakim berhak mencari keadilan di pengadilan," ujar Irman.

"Hakim menjadi terdakwa di pengadilan banyak. Menjadi pemohon judicial reviewdi MA/MK juga banyak karenanya menjadi penggugat juga adalah hak setiap warga negara termasuk hakim jikalau merasa terdapat ketidakadilan," pungkas Irman.

Jejak Binsar kerap menghiasi media. Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur nonkarier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier. Tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke MK.

https://news.detik.com/berita/d-4444...in-geger-hukum
0
6.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.