metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Gratifikasi untuk Irwandi Diserahkan di Masjid


Jakarta: Penyerahan uang yang diduga sebagai gratifikasi untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berlangsung di sejumlah tempat. Hal ini diakui oleh Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irwandi.


Taufik mengatakan tempat tersebut di antaranya melalui Kantor PT Tuah Sejati, Bank Aceh, warung kopi, hingga Masjid Baiturrahman. Uang diserahkan melalui orang terdekat Irwandi, Izil Azhar.


'Biasa kita (bersama Izil) saling menghubungi melalui orang-orangnya. Nanti ketemunya di tempat-tempat atau warung kopi (yang) enggak ada orang gitu,' ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.


Dia menjelaskan, saat Izil meminta uang, alibi untuk biaya operasional terkait proyek dermaga Sabang Aceh yang tengah digarap melalui Board of Management (BoM) PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati Joint Operation (JO). Izil juga kerap meminta uang atas dasar kebutuhan gubernur Aceh, Irwandi.


'Dia sering membawa alasan ini keperluan dari pak gubernur yang harus beliau penuhi terus beliau minta ke kita-kita,' ujar Taufik.


Baca juga: Saksi Setor Rp29,8 Miliar Buat Irwandi Yusuf


Dalam perkara ini, Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi bersama orang kepercayaannya yakni Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Uang itu diterima melalui Board of Management (BoM) Nindya-Sejati Joint Operation (JO).


Rinciannya ialah pada 2008 Irwandi terima Rp2,917 miliar, pada 2009 sebanyak Rp6,937 miliar, 2010 senilai Rp9,57 miliar, dan 2011 sejumlah Rp13,03 miliar.


Uang puluhan miliaran itu diduga berasal dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Proyek itu senilai Rp700 miliar.


Atas perbuatannya, Irwandi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Baca juga: Irwandi Yusuf Menilai Jadi Korban Politik

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8K...hkan-di-masjid

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ada Jejak Irwandi-Steffy Pelesir ke Luar Negeri

- Hakim Tolak Eksepsi Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf

- Hak Politik Ahmadi Dicabut

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.