Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Masa Transisi Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang


Palu: Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola memperpanjang masa transisi darurat penanganan korban bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi selama 60 hari. Perpanjangan masa transisi terhitung mulai 24 Februari 2019.


Gubernur memutuskan perpanjangan masa transisi setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dalam rapat evaluasi perpanjangan Tahap I status Transisi Darurat Bencana Alam Sulteng yang dihadiri para pejabat terkait tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana di ruang kerja Gubernur Sulteng di Palu, Selasa, 19 Februari 2019. 


Masa transisi darurat penanganan pascabencana 28 September 2018 akan berakhir 23 Februari 2019, namun karena masih banyak hal yang belum diselesaikan dalam tahap transisi tersebut maka status transisi ini diperpanjang lagi selama 60 hari.


Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa pembangunan hunian sementara bagi para korban yang hingga kini masih tinggal di tenda-tenda darurat belum juga tuntas.


Kepala Satgas Penanganan Bencana Kementerian PUPR Arie Setiadi melaporkan

bahwa sampai saat ini, baru 699 unit huntara yang sedang dikerjakan dari 1.200 unit yang direncanakan dibangun.


Dari 699 unit tersebut baru 488 yang sudah selesai dikerjakan namun baru sebagian yang dihuni karena kebanyakan huntara belum memiliki jaringan listrik.


Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang menelepon Gubernur Sulteng saat sedang memimpin rapat evaluasi tersebut menyatakan akan memerintahkan Dirut PLN segera memenuhi kebutuhan pemasangan jaringan, instalasi dalam huntarta serta meteran listrik ke semua huntara agar para pengugsi yang sudah empat bulan lebih tinggal di tenda-tenda darurat bisa segera menerima hunian yang lebih layak.


Kepala Dinas Sosial Sulteng Ridwan Mumu melaporkan pencairan dana duka sudah untuk korban bencana sebanyak 4.402 jiwa sedang dalam proses verifikasi, dan hingga saat ini baru 1.606 jiwa yang terverifikasi dan dananya sudah ditrasnsfer ke rekening masing-masing ahli waris senilai Rp15 juta/korban.


Terkait pemberian jaminan hidup kepada 72.000 jiwa pengungsi selama 60 hari, kata Ridwan, masih sedang dipersiapkan. Sementara itu pejabat yang mewakili Badan nasional Penanggulangan bencana (BNPB) Endang Suhendra menyampaikan bahwa perlakukan terhadap masa transisi darurat dengan masa tanggap darurat tidak berbeda, sehingga bila memang masih diperlukan perpanjangan, harus dilakukan secara terukur dan harus ada

target waktu penyelesaian.


BNPB, kata Endang, mengapresiasi penanganan pascabencana yang dipimpin gubernur sejak masa tanggap darurat sampai masa transisi tahap I saat ini dan berharap perpanjangan masa transisi ini akan lebih mempercepat penuntasan hal-hal yang masih terhambat penanganannya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/d...g-diperpanjang

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Masa Transisi, BNPB: Kebutuhan Korban Bencana Palu Terpenuhi

- Bantuan Terus Disalurkan untuk Korban Bencana di Palu

- Penanganan Pascabencana Butuh Dukungan Kajian Sosial

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
576
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.