Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Eni Minta Keringanan Hukum Demi Anak


Jakarta: Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU Riau-1), Eni Maulani Saragih meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan posisinya sebagai ibu.

 

'Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang,' kata Eni saat membacakan pledoi atas tuntunan hukumannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

 

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menanyakan kepada Eni mengenai anak Eni yang datang saat persidangan, sebab anak di bawah 15 tahun dilarang menghadiri persidangan.

 

'Anak saudara berapa, tadi katanya hadir dalam persidangan?,' tanya Yanto.

 

'Yang besar, satu SMA dan satu SD,' jawab Eni.

 

Eni mengakui kesalahannya dalam perkara ini. Dia meminta kepada majelis hakim agar memutus ringan hukumannya.

 

Dia mengatakan, perbuatannya atas permintaan petinggi Partai Golkar tempat dia bernaungnya. Eni terlibat dalam perkara itu pada tahun 2015, atas perintah Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

 

Eni sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selain permohonan Justice Collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.


Baca: Eni Menyesal Kawal Proyek PLTU Riau-1


Eni dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

 

Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

 

Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/xk...ukum-demi-anak

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Nama Dirut PLN Disebut-sebut di Sidang Idrus Marham

- Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Bui

- Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Ditolak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
603
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.