- Beranda
- Melek Hukum
Mempidanakan Pelakor
...
TS
M0ntesquee
Mempidanakan Pelakor
Selamat Malam gan..
minta masukan dan solusi hukumnya dari agan2
singkatnya... bisakah mempidanakan seseorang wanita yang telah kimpoi siri dengan ayah saya (sudah tinggal bersama) sedangkan siperempuan pelakor tersebut masih status istri orang lain (tidak ada satu buktipun yang bsa membuktikan dia telah cerai dengan suaminya terdahulu).. sebagai pengetahuan orang tua saya belum cerai dan si suami pelakor tersebut merupakan pecandu narkoba yang baru keluar penjara bahkan ada indikasi dia memamfaatkan hubungan siri istrinya dengan ayah saya secara materi. mohon bantuannya agan dan aganwati.
minta masukan dan solusi hukumnya dari agan2
singkatnya... bisakah mempidanakan seseorang wanita yang telah kimpoi siri dengan ayah saya (sudah tinggal bersama) sedangkan siperempuan pelakor tersebut masih status istri orang lain (tidak ada satu buktipun yang bsa membuktikan dia telah cerai dengan suaminya terdahulu).. sebagai pengetahuan orang tua saya belum cerai dan si suami pelakor tersebut merupakan pecandu narkoba yang baru keluar penjara bahkan ada indikasi dia memamfaatkan hubungan siri istrinya dengan ayah saya secara materi. mohon bantuannya agan dan aganwati.
tata604 memberi reputasi
1
350
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru