BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Memeriksa ukuran kualitas jalan tol yang dituduh bak 'pembunuh bayaran'

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) seksi I yang telah beroperasi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/1/2019)
Jalan tol yang dibangun pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo diibaratkan pembunuh bayaran oleh Dian Fatwa, Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pernyataan itu bisa saja diukur dengan capaian standar pelayanan minimum kelayakan operasional jalan tol yang telah ditetapkan pemerintah.

Tudingan Dian terlontar kala ia mengikuti diskusi "Perspektif Indonesia" di Gado-gado Boplo, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019) kemarin. Dasar pernyataan tersebut, menurut dia, tidak terpenuhinya spesifikasi standar pembuatan jalan tol.

"Jalan tol (seperti) pembunuh bayaran. Masuk jalan tol bayar, tapi mati," kata Dian yang dikutip detikcom.

Seharusnya dalam membuat sebuah tol dibutuhkan standar tinggi, yakni lapisan rigid pavement (perkerasan kaku): kerikil dan beton serta dilapisi aspal di proses akhir agar jadi flexible pavement.

Masih menurut Dian, proses pembuatan jalan tol di zaman Jokowi tidak sampai proses pengaspalan. "Karena jalan yang dibangun Jokowi itu tidak memenuhi standar highway atau flexible pavement ini karena tidak ditambah aspal. Persoalan safety diabaikan," ungkap Dian.

Setidaknya, dalam catatan dia, terjadi 65 kecelakaan dalam empat bulan terakhir. Sayang, Dian tak menyebutkan data tersebut diperoleh dari mana.

"Rigid pavement itu terbentuk dari beton. Dengan beton, gesekan antara ban dengan kecepatan tinggi cepat panas dan cepat meletus, karena seperti diamplas," ucap Dian, yang mengaku baru empat bulan kembali ke Indonesia.

Pernyataan ini menuai bantahan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), penanggung jawab pembangunan infrastruktur pemerintah.

"Kalau mau menyimpulkan, saya kira harus dikonfirmasi dengan data. Penyebab kecelakaan itu ada tiga, enggak bisa asal disimpulkan. Terlalu prematur untuk mengatakan kesalahan infrastruktur," ucap Kepala Biro Komunikasi Publik Kemen PUPR, Endra S Atmawidjaja.

Hal yang sama diungkapkan Kakorlantas Kepolisian RI, Irjen Refdi Andri. "Kalau faktor-faktor kecelakaan kan banyak. Ada faktor manusia, cuaca, kendaraan, dan jalur. Pada umumnya juga tidak sendiri-sendiri," ucap Refdi.

Toh, menurut Refdi, sebelum dibuka untuk umum, semua jalan tol akan diuji-coba terlebih dahulu. Pun saat dalam perencanaan, pembuatan jalan tol selalu dievaluasi.

Sandiaga Uno yang sekubu dengan Dian, turut membantah pernyataan timnya tersebut. "Kecelakaan jalan tol memang banyak saya lihat. Tapi itu murni bukan kesalahan Pak Jokowi," kata Sandi dalam Tempo.co, Minggu (17/2).

"Saya tidak percaya itu kesalahan 'pembunuh bayaran' dari Pak Jokowi," imbuhnya.
Standar pelayanan minimum jalan tol
Untuk memastikan kelayakan operasional jalan tol, pemerintah sudah memiliki perangkat pengukurannya. Salah satu yang bisa jadi rujukan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16/PRT/M/2014 tertanggal 17 Oktober 2014, tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Ada delapan aspek standar pelayanan minimum (SPM) yang harus terpenuhi, dan kualitas jalan adalah butir pertamanya. Butir ini meliputi tingkat perkerasan jalan utama (tidak ada retak, lubang, rutting, tingkat kekesatan, dan ketidakrataan), drainase (tidak ada endapan dan penampang saluran), median (KERB, MCB, guard rail, dan wire rope), bahu jalan (tidak ada lubang, rutting dan retak), serta rounding.

Penyesuaian standar tersebut juga disertai dengan ruang lingkup dan jangka waktu pemenuhannya. Misalnya untuk tingkat kekesatan, dan ketidakrataan, harus terpenuhi di setiap jengkal jalan--bukan dinilai dengan rata-rata kualitas jalan.

Untuk jalan berlubang, misalnya, pengelola diberi waktu 2 x 24 jam untuk segera meratakan kembali. Lebih dari batas waktu yang ditentukan, berarti standar pelayanan minimumnya tak terpenuhi.

Butir lainnya menyangkut kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, aspek mobilitas (kecepatan penanganan hambatan lalu lintas), keselamatan jalan tol juga menjadi aspek yang masuk dalam indikator, unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan di sekitar jalan tol, dan tempat istirahat yang cukup.

Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol rutin mempublikasikan hasil pengecekan terhadap SPM tersebut. Di situs resminya, bahkan bisa dilihat pencapaian SPM untuk sejumlah ruas jalan tol, sejak tahun 2011 hingga 2018.

Misalnya untuk rekapitulasi SPM Semester I 2018 pada aspek tingkat kekesatan jalan. Dari total 43 ruas tol yang diperiksa, hanya dua yang masuk kriteria TM atau Tidak Memenuhi. Dua ruas itu adalah Tol Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi, Sumatera Utara; dan Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kekesatan adalah koefisien gesekan antara permukaan perkerasan yang basah dengan permukaan ban kendaraan penguji yang sedang bergerak pada kecepatan dan sudut arah gerakan tertentu. Alat ini merekam grafik kekesatan yang menerus untuk seluruh panjang permukaan yang diuji.

Uji kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu. Alat ini mengukur kekesatan permukaan jalan beraspal atau perkerasan beton semen dalam keadaan basah, dengan tujuan memperoleh besaran (angka) kekesatan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mbunuh-bayaran

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Debat Capres jilid dua

- Rupiah stabil, PLN turunkan tarif listrik golongan 900 VA

- Fadli Zon minta maaf dan akan sowan ke Mbah Moen

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.