Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brewclawAvatar border
TS
brewclaw
Ramai 'Batam Dianggap Luar Negeri', PT Pos Indonesia Beri Penjelasan

Pemberitahuan dari PT Pos Indonesia soal layanan pengiriman barang dari Batam ramai dibahas di media sosial. Salah satunya karena ada tulisan 'Batam dianggap luar negeri'. Bagaimana maksud sebenarnya?

Surat pemberitahuan kepada pelanggan itu memiliki kop surat PT Pos Indonesia Kantor Pos Batam 29400. Para pelanggan diberitahukan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019, ada perubahan alur proses pengiriman paket dan barang keluar dari Batam. Perubahan itu menyebabkan waktu proses lebih lama sehingga kiriman akan mengalami keterlambatan.

Berikut penggalan surat tersebut:


Kiriman paket/barang yang dikirim keluar Batam diperlakukan sama seperti kiriman Incoming International. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free trade zone).

Secara kepabeanan, Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman Paket/Barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)
Dalam foto yang beredar di media sosial, tulisan 'Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri' digarisbawah. Netizen pun ramai membahas Batam yang dianggap di luar negeri.

Tetapi, tentu saja bukan itu maksud sebenarnya. Batam tetaplah bagian dari NKRI. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Regional II PT Pos Indonesia Sumbar-Riau-Kepri, Wendy Bermana.

"Sesuai dengan aturan di kita, Batam itu daerah free trade zone (FTZ) sehingga dianggap sebagai wilayah di luar kepabeanan Indonesia. Batam dan beberapa wilayah di Indonesia itu wilayah di luar kepabeanan Indonesia tapi dia tetap wilayah NKRI," kata Wendy saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).


Karena Batam ada di luar wilayah kepabeanan Indonesia, jadi barang-barang yang keluar dari Batam dikenakan bea. Pemberitahuan yang ramai dibahas itu dibuat karena ada keputusan baru dari Dirjen Bea Cukai.

Keputusan itu terkait alur pemeriksaan kiriman barang. Saat ini, Bea Cukai di Batam menggunakan aplikasi Customs and Excise Information System and Automation (CEISA).

"Sebelumnya diperiksa tapi tidak pakai aplikasi. Sebelumnya hanya X-Ray, kalau ada barang yang dilarang masuk atau barang kena pajak, itu diselesaikan lagi oleh bea cukai. Sekarang tetap X-Ray, lalu di-scan satu per satu, datanya harus connect dengan aplikasi itu," papar Wendy.

Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-4425222/ramai-batam-dianggap-luar-negeri-pt-pos-indonesia-beri-penjelasan?utm_referrer=https:/zen.yandex.com

Akankah batam mengajukan referendum ? emoticon-Wakaka
0
4.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.