Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Hukuman Johannes Kotjo Diperberat
Hukuman Johannes Kotjo Diperberat

Jakarta: Hukuman bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Di pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.


'Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa,' dikutip dari salinan amar putusan banding yang diterima Medcom.id, Senin, 11 Februari 2019.


Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Daniel Dalle Pairunan, serta hakim anggota yang terdiri dari I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi. Putusan itu sudah dibacakan pada 31 Januari 2019.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Kotjo yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Suap dari Kotjo juga telah merugikan masyarakat karena akibat dari perbuatan itu, proyek PLTU Riau-I jadi terhenti.


Pertimbangan lainnya yakni, suap yang diberikan Kotjo kepada Eni dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pada pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki poisisi penting. Selain itu, pertimbangan agar hukuman ini memberi efek jera kepada Kotjo selaku terdakwa maupun masyarakat luas agar tidak korupsi di kemudian hari.


Dalam putusan tersebut, hakim Hening Tyastanto selaku hakim ad-hoc menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota majelis hakim lainnya. Hakim Hening berpendapat, Kotjo seharusnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta.


(Baca juga: Eni Disebut Akan Memudahkan Lobi dengan PLN)


Dalam pertimbangannya, hakim Hening menyatakan, Kotjo dalam perkara ini memiliki peran yang amat dominan, mendapat keuntungan yang sangat besar, serta perbuatannya berdampak cukup besar terhadap masyarakat. Tidak hanya itu, hakim Hening juga berpendapat Kotjo melakukan korupsi kelas kakap, yang dimulai dari perencanaan anggaran, penunjukkan pemenang pekerjaan, dan pengaturan syarat-syarat pengerjaan.


'Hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara juga benar-benar dirasakan menjadi tidak adil, karena banyak perkara yang dijatuhi lebih dari itu, padahal sifatnya tidak berdampak besar kepada masyarakat dan nilai kerugiannya hanya puluhan dan ratusan juta rupiah atau hanya beberapa miliar,' kata hakim Hening.


Kotjo sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I.


(Baca juga: Eni Anggap Uang dari Kotjo Halal)


Saat itu pihak Kotjo menerima putusan tersebut. Sementara jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengajukan banding.


Kotjo terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Uang yang diberikan Kotjo kepada dua politikus Partai Golkar itu sebesar Rp4,75 miliar.


Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...tjo-diperberat

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Lobi-Lobi Proyek Listrik (3)

- Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Lobi-Lobi Proyek Listrik (2)

- Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Lobi-Lobi Proyek Listrik (1)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
809
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.