• Beranda
  • ...
  • Image
  • Penambang Liar Tetap Berjalan,Tanpa Di Tindaki.

iberightAvatar border
TS
iberight
Penambang Liar Tetap Berjalan,Tanpa Di Tindaki.
ALIANSI MASYARAKAT PEDULI SUNGAI Bila (AMPSB) mengatakan Bahwa dalam Sk bupati Sidrap nomor 440,441,442,443 pertanggal 04 oktober 2018,sdh jelas dan tegas tentang penerapan sanksi dan paksaan pemerintah kepada pihak pelaku tambang tersebut.Dan Surat dari pemerintah provinsi sulsel Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral NOMOR:540/3067/DESDM pertanggal 8 oktober 2018 perihal hasil peninjauan lapangan dimana ditemukan pelanggaran PIDANA oleh beberapa pemegang IUP.
Tapi apa yang terjadi ? sampai hari ini belum ada penindakan oleh pihak yg bewewenang Soal Pelanggaran Pidana yang Di lakukan oleh para penambang Liar.

"Malah sebaliknya CV. EGHA MILIK H. Ucu masih melakukan penambangan Liar semenjak hari Kamis kemarin sampai Hari ini tanggal 8 - February - 2019." TEGAS Andi Tenri Sangka, SE.

Dimana kita lihat dalam Video Arsip AMPSB Mereka begitu Nyaman melakukan aksi penambangan Liar Tanpa merasakan kekhawatiran sedikitpun Akan di tindaki secara hukum.

" jika Penambangan Liar ini tetap berjalan Aman Tanpa di Proses Hukum, Maka Jangan Salahkan Kami Jika Pemerintah Daerah Sidrap Dan Kepolisian Resort Sidrap Kita Adukan Kepada Gubernur SulSel Dan Presiden Indonesia atas pembiaran ini." Tutupnya.

Berikut adalah Video Arsip AMPSB.

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
263
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Image
ImageKASKUS Official
42.9KThread3.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.