Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Politikus PAN Sukiman Tambah Daftar Legislator Korup
Politikus PAN Sukiman Tambah Daftar Legislator Korup

Jakarta: Anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman (SKM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.


Penetapan tersangka Sukiman menambah daftar panjang legislator yang terjerat korupsi. Tercatat, Sukiman menjadi anggota DPR ke-70 yang menjadi pesakitan KPK.


'Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.


Lembaga Antirasuah menyesalkan adanya anggota dewan yang kembali terlibat praktik rasuah terkait penganggaran. Terlebih, kasus yang melibatkan wakil rakyat itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.


'Karena seharusnya anggaran dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara maksimal, bukan justru dikorupsi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja,' pungkasnya.


KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama dengan Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.


Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Sedangkan, Natan diduga sebagai pihak pemberi.


Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.


Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.


Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.


Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.


Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...gislator-korup

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Politikus PAN Sukiman Tambah Daftar Legislator Korup Aroma Korupsi di Proyek Jagung (3)

- Politikus PAN Sukiman Tambah Daftar Legislator Korup Aroma Korupsi di Proyek Jagung (2)

- Politikus PAN Sukiman Tambah Daftar Legislator Korup Aroma Korupsi di Proyek Jagung (1)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
865
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.