Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Data Aset Haram WNI di Swiss Dikumpulkan
Data Aset Haram WNI di Swiss Dikumpulkan

Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memburu aset dan kekayaan hasil pelanggaran pidana di Indonesia yang disimpan di Swiss. Dia bekerja cepat usai ditandatanganinya perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana (MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss, Senin, 4 Februari 2019, di Bernerhof Bern, Swiss. 


'Bukan hanya hasil penggelapan pajak, tetapi penghasilan dari perbuatan melanggar hukum pidana, seperti korupsi dan lainnya. Kita bersama penegak hukum akan mengumpulkan daftar pihak yang mempunyai aset tersebut dari berbagai sumber informasi,' kata Yasonna, dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/2/2019). 


Dalam implementasinya, Kemenkumham akan merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Kementerian akan membuat peta jalan agar pelaksanaan dari perjanjian itu berjalan komprehensif. 


Pria kelahiran Tapanuli Tengah itu pun berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta arahan seusai menghadiri Konferensi Internasional Access to Justice yang dihadiri 29 negara dan 6 organisasi internasional di Den Haag. 'Bila perlu, beri reward kepada orang-orang yang memberi informasi akurat dan teruji tentang keberadaan aset haram di Swiss,' ujar dia.


Negosiasi perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss sudah melalui tahapan panjang. Pada 2014, pemerintah Swiss bersedia berunding dengan Indonesia. Pertimbangan Indonesia melobi agar dilakukan perundingan tersebut karena Swiss adalah salah satu pusat keuangan dunia di Eropa. 


Bank-bank Swiss yang sering dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyimpan uangnya. Pelaku terkadang juga menginvestasikan harta haramnya di berbagai produk investasi keuangan lembaga keuangan dan investasi di Swiss.


Pemerintah Swiss berkomitmen memastikan segala bentuk aset yang ditempatkan di negaranya adalah aset-aset yang sah dari kegiatan bisnis yang sah. Dengan semangat tersebut, Indonesia-Swiss membuat perundingan tahap pertama di Bali pada 28-30 April 2015. 


Indonesia mengirim delegasi yang terdiri dari perwakilan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan KBRI Bern. Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, didapuk menjadi ketua juru runding delegasi Indonesia. Sementara itu, Delegasi Swiss diketuai Head of International Treaties Division Mario Affentranger. 


Perundingan putaran kedua dilaksanakan di Bern, Swiss pada 30-31 Agustus 2017 guna menyelesaikan pembahasan. Pada perundingan putaran kedua, delegasi Indonesia tetap dipimpin Cahyo Rahadian Muzhar, sedangkan delegasi Swiss dipimpin Chief Negotiator MLA Treaties, International Treaty Unit, Swiss Federal Office of Justice, Laurence Fontana Jungo.


Perjanjian MLA Indonesua-Swiss merupakan perjanjian paling komprehensif dan mencakup aturan umum dalam sistem hukum kedua negara dan konvensi internasional. Perjanjian juga membahas serta secara khusus mengenai penindakan kejahatan keuangan berupa pelacakan, pembekuan, dan perampasan hasil tindak pidana keuangan.


Perjanjian MLA ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum dapat meminta bantuan dalam rangka mendukung penyidikan, meliputi memperoleh informasi terkait keberadaan aset, keberadaan seseorang, membekukan dan menyita aset, hingga merampas aset sebagai pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum. 


'Jika dalam tahap penyidikan diperoleh indikasi awal seorang tersangka menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi ke bank di Swiss, maka Indonesia dapat meminta pihak Swiss memberikan informasi terkait keberadaan uang tersebut dan membekukannya hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap,' ungkap Yasonna.


Baca: MLA Mempermudah Pengusutan Aset Koruptor


Yasonna menerangkan putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan aset hasil tindak pidana di Swiss juga dapat dieksekusi di Swiss melalui proses MLA. Selain itu, Swiss juga menyepakati usulan Indonesia tentang prinsip retroaktif yang memungkinkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditandatangani dan berlakunya perjanjian MLA.


'Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum ditandatanganinya dan berlakunya perjanjian MLA ini,' kata Yasonna.


Swiss mengusulkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan HAM bagi tersangka dan terpidana sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR 1966). Selain itu, Swiss juga ingin fitur pelindungan data pribadi yang merupakan bentuk dari implementasi European Union Directive.


Kedua negara juga menyepakati perjanjian dapat diimplementasikan secara efektif tanpa bertentangan dengan komitmen Indonesia maupun Swiss pada perjanjian dengan negara lain. 'Dengan ditandatanganinya Perjanjian MLA RI-Swiss, maka selanjutnya dengan dukungan DPR untuk melakukan ratifikasi menjadi kunci dapat segera berlakunya perjanjian tersebut,' pungkas Yasonna.




Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Ob...ss-dikumpulkan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Data Aset Haram WNI di Swiss Dikumpulkan Aroma Korupsi di Proyek Jagung (2)

- Data Aset Haram WNI di Swiss Dikumpulkan Aroma Korupsi di Proyek Jagung (1)

- Data Aset Haram WNI di Swiss Dikumpulkan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
884
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread608Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.