Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pagi Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya
Pagi Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya

Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan penahanan atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. 


'Betul, pagi ini rencananya,' ujar Kapala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Ade Kusmayanto melansir Antara, Rabu, 6 Februari 2019.


Ahmad Dhani dipindahkan untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.


Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta. Musisi band Dewa ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.


Untuk kasus pencemaran nama baik, persidangan perdana akan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019, di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemindahan Ahmad Dhani untuk memudahkan proses peradilannya.


Baca juga: Ahmad Dhani Melayangkan Banding



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...an-ke-surabaya

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pagi Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya Ahmad Dhani Ajukan Banding

- Pagi Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya Ipang Wahid Jawab Tudingan Dalang Indonesia Barokah (2)

- Pagi Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya Ipang Wahid Jawab Tudingan Dalang Indonesia Barokah (1)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
651
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.