Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Amin Santono Divonis 8 Tahun Bui
Amin Santono Divonis 8 Tahun Bui

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Amin Santono divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


'Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan,' kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.


Dalam pertimbangan hakim, Amin selaku anggota DPR dinilai tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.


Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Uang itu diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.


Baca: Amin Santono Tak Mau Mati di Penjara


Uang itu juga diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018. Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN, atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.


Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar.


Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, badan anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR. Amin meminta agar diberikan fee sebesar 7 persen dari setiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.


Dari total Rp3,3 miliar, sebanyak Rp475 juta diberikan kepada Eka. Sedangkan, Yaya menerima Rp300 juta.


Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/zN...is-8-tahun-bui

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Amin Santono Divonis 8 Tahun Bui KPK Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya

- Amin Santono Divonis 8 Tahun Bui KPK Sesalkan Pemkot Batam Urunan Bantu Koruptor

- Amin Santono Divonis 8 Tahun Bui KPK Kecewa PNS Koruptor Tak Segera Dipecat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
840
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.