TS
MOD
metrotvnews.com
Bahar bin Smith Menanti Persidangan
Jakarta: Tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith segera menjalani persidangan. Berkas perkara kasus Bahar yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebut Bahar sudah ditahan di Rutan Polda Jawa Barat selama 20 hari ke depan mulai 4 Februari sampai 23 Februari 2019.
'Agar segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan” beber Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Usai berkas dinyatakan lengkap, jaksa kini menyusun surat dakwaan. Penyusunan surat dakwaan rampung 14 hari kerja.
(Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan)
Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya diduga menganiaya MHU (17) dan Ja (18). Penganiayaan diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Bahar disangka melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/aN...ti-persidangan
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Dianiaya Ibu Kandung, JM Dikenal Pintar dan Rajin
- Jenazah Bocah SD Korban Penganiayaan oleh Ibu Kandung Dimakamkan
- Penganiaya Anak di Bekasi Ditangkap
anasabila memberi reputasi
1
782
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•601Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya